Suaramedannews.com, Medan – Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyebut pengakuan di persidangan kasus korupsi smartboard Langkat sudah membuka borok sistemik di pemerintahan daerah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku melihat dan menyalurkan uang korupsi smartboard. Total Rp2,5 miliar disebut diberikan ke eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi. Bahkan Baron menyebut ada Rp1 miliar diserahkan di rumah Saiful dan Rp1 miliar lagi di salah satu warkop.
Yang lebih mengejutkan, nama mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, ikut mencuat. Ada kesaksian soal arahan percepatan proyek smartboard dari Pj Bupati dan perintah tanda tangan dokumen SPM di malam hari.
“Ini bukan lagi korupsi biasa. Ini korupsi berjamaah yang menyeret dunia pendidikan anak-anak kita. Dana Rp49,9 miliar untuk smartboard, potensi kerugian negara sampai Rp20 miliar. Tapi yang paling biadab, uang itu diduga mengalir ke pejabat, bukan ke sekolah,” tegas Azmi di Medan, Rabu (5/8/2026).
Azmi mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menangkap semua pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk yang disebut menerima aliran dana.
“Kalau eks Kadisdik sudah jadi terdakwa, maka pihak lain yang disebut menerima, memberi perintah, dan memuluskan proyek ini juga harus dikejar. Jangan tunggu lama. Bukti-bukti sudah terang di persidangan,” ujar Azmi.
Ia menyoroti pengakuan Baron yang mengaku sering dimintai uang oleh Saiful saat tersandung kasus PPPK. “Ini menunjukkan budaya pungli dan pemerasan sudah mengakar. Pejabat menjadikan jabatan untuk memeras Ini harus diputus mata rantainya.” Pintanya
Azmi juga meminta Kejari Langkat, Kejati Sumut dan KPK menelusuri lebih dalam peran mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang namanya disebut terkait arahan proyek dan tanda tangan dokumen.
“Kami minta pemanggilan kedua yang tidak hadir jangan jadi alasan. Kalau perlu jemput paksa. Rakyat Langkat berhak tahu siapa saja yang menikmati uang rakyat.” Serunya
“Pendidikan itu masa depan anak bangsa. Menjarah dana smartboard sama saja mencuri masa depan 312 unit sekolah di Langkat. KAMAK akan kawal kasus ini sampai ada tersangka baru dan ada yang ditahan,” tutup Azmi.
(Royziki F.Sinaga)