Suaramedannews.com, Medan – Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak KPK segera menaikkan status dan menangkap oknum yang disebut dalam putusan hakim terkait kasus korupsi DJKA wilayah Medan.
Azmi menilai putusan Pengadilan Tipikor Medan sudah terang-benderang menyebut adanya aliran fee proyek Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, mantan Ketua Umum Hipmi dan mantan anggota DPRD Sumut.
“Kami apresiasi majelis hakim Tipikor Medan yang berani membuka fakta ini di persidangan. Ini bukti bahwa korupsi di proyek perkeretaapian bukan isapan jempol. Tapi apresiasi itu akan sia-sia kalau KPK hanya berhenti di ekspose dan telaah,” tegas Azmi, Rabu, (5/8/2026).
Menurut Azmi, keterlibatan nama besar seperti mantan Ketum Hipmi dan anggota DPRD dalam pusaran fee Rp3,5 miliar harus jadi alarm keras bagi KPK.
“Jangan ada tebang pilih. Kalau PPK dan swasta sudah dipenjara 4 sampai 7,5 tahun, maka pihak yang menerima fee Rp3,5 miliar juga harus diproses hukum secepatnya. Hukum harus sama di mata rakyat,” katanya.
Azmi meminta KPK tidak berlama-lama merumuskan administrasi dikarenakan masyarakat sudah jenuh melihat penangan kasus korupsi di Sumut yang tebang pilih.
“Kami desak KPK naikkan ke tahap penyidikan, keluarkan sprindik, dan tangkap. Rakyat Sumut sudah muak melihat kasus korupsi jalan di tempat. Kalau ada nama besar yang terlibat, sikat. Itu baru namanya pemberantasan korupsi,” ujar Azmi tajam.
Ia juga mendorong KPK mengusut lebih luas aliran dana proyek JKLMB 1 jangan terfokus pada yang kecil.
“Rp3,5 miliar itu pasti bukan satu-satunya. Bongkar siapa lagi yang menerima, siapa pemberi, siapa yang memuluskan. Jangan sampai ini hanya jadi tumbal-tumbal kecil sementara otaknya lolos,” pungkasnya.
KAMAK memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar tidak menguap.
(Royziki F.Sinaga)