Suaramedannews.com, Medan – Publik mempertanyakan komitmen hukum 4 pejabat tinggi Polri di Sumatera Utara setelah kompak mangkir dari panggilan resmi Pengadilan Negeri Medan.
Keempatnya adalah Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, dan Kanit II Resnarkoba Polrestabes Medan. Mereka terdaftar sebagai Termohon dalam sidang Praperadilan No. 92/Pid.Pra/2026/PN.Mdn, Kamis (20/8/2026) sore di Ruang Cakra 4.
Sidang yang beragenda pemeriksaan para pihak itu molor hingga pukul 17.00 WIB. Majelis Hakim menunggu. Hasilnya nihil. Tak satu pun termohon atau kuasanya datang. Padahal relaas panggilan sudah disampaikan resmi oleh PN Medan.
Tim Penasihat Hukum Pemohon “GS” geram. “Kehadiran para termohon adalah bagian penting dari proses hukum. Jika tidak hadir, ini sikap irresponsibility dalam memenuhi panggilan resmi pengadilan,” tegas Suanro M.T. Raja Samosir, S.H., M.H., Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut Suanro mengatakan tindakan mangkir ini diduga melanggar sejumlah ketentuan:
1. Pasal 14 Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
“Setiap orang wajib tunduk dan patuh pada putusan dan penetapan pengadilan.”
Surat panggilan hakim termasuk “penetapan pengadilan” yang wajib dipatuhi.
2. Pasal 218 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.”
Hakim adalah pejabat yang berwenang memanggil para pihak di persidangan.
3. Pasal 8 Ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
“Anggota Polri wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.”
Ketidakhadiran dari lembaga pengawas eksternal jelas mencederai prinsip tersebut.
Senada, Jefri Boy S.M. Simbolon, S.H. menilai ini alergi pengawasan dan tidak patuh aturan.
“Jangan alergi terhadap praperadilan. Ini instrumen penting dalam sistem peradilan pidana. Ini sarana melindungi hak seseorang dari kesewenangan,” ujarnya.
Karena ketidakhadiran itu, Hakim memutuskan panggilan terakhir. Sidang ditunda ke Kamis, 27 Agustus 2026.
“Kami harap para termohon hadir atau setidaknya memberi jawaban resmi. Tunjukkan itikad baik pada panggilan pengadilan,” tambah Rio Voller Naibaho, S.H.
Sorotan makin tajam karena yang digugat adalah Sat Resnarkoba Polrestabes Medan. Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dilakukan satuan tersebut terhadap “GS”.
Hingga berita diturunkan, konfirmasi ke Humas Polda Sumut dan Kanit II Resnarkoba Polrestabes Medan belum mendapat jawaban.
Pertanyaannya kini Jika aparat penegak hukum sendiri mengabaikan panggilan pengadilan, lalu rakyat harus mencari keadilan kepada siapa.
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)