suaramedannews.com,MEDAN- Pembangunan rumah kost di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, diduga melanggar garis sempadan bangunan atau roilen. Bangunan bertingkat itu berdiri tepat di bibir parit lingkungan, tanpa jarak aman yang disyaratkan regulasi.
Pantauan di lokasi, Minggu(17/5/2026), struktur bangunan kos sudah hampir rampung. Bagian depan bangunan tepat berada dibibir parit saluran drainase warga jalan Suluh. Warga sekitar mengaku khawatir bangunan tersebut bisa runtuh dibibir parit dan mempersulit perawatan parit.
“Parit ini sering meluap kalau hujan deras. Sekarang makin sulit perawatan karena terganggu bangunan. Hal ini sangat rawan runtuh karena memang tepat di bibir parit,” ujar warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi.
Bangun Tanpa PBG
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik bangunan mengakui tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Jawaban yang diberikan justru mengundang tanya.
“Kalo mau tanya PBG, tanya aja Rico,” ucap pemilik singkat, lalu masuk ke dalam lokasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, identitas “Rico” yang disebut pemilik belum diketahui. Belum jelas apakah yang dimaksud adalah Walikota Medan, oknum petugas, calo, atau pihak lain.
Langgar Perda dan Bahaya Keselamatan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah beberapa kali menegaskan, setiap bangunan baru wajib memiliki PBG sesuai PP No. 16/2021. Bangunan yang berada di atas atau menutup badan air juga dilarang tegas dalam Perda Kota Medan No. 5/2019 tentang Bangunan Gedung.
“Jarak minimal bangunan ke tepi saluran air/parit adalah 3 meter untuk saluran kecil. Jika benar benar di bibir parit itu jelas melanggar dan rawan ambruk,” kata seorang pengamat tata kota Otti Batubara.
Selain melanggar aturan, pembangunan di tepi parit juga berpotensi membahayakan penghuni kos dan warga. Jika terjadi hujan deras atau banjir, pondasi bangunan yang tidak bertumpu pada tanah padat bisa labil.
Desakan Penertiban
Elemen masyarakat serta warga berharap Satpol PP dan Dinas Ciptakataru segera turun melakukan penertiban dan pembongkaran sebagian bangunan yang berada dibibir parit.
“Jangan dibiarkan. Kalau dibiarkan, nanti yang lain ikut-ikutan bangun di tepi parit. Aturan jadi nggak ada artinya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Camat Medan Tembung dan Kepala Satpol PP Kota Medan belum mendapat respons. (Anto/Red)