Suaramedannews.com, MandailingNatal – Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Bapak Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, telah memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan tokoh pendidikan di Mandailing Natal.
Kasus ini dinilai sebagai cerminan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta pentingnya komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan wali murid.
Bapak Iyusan Sukoco, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ia telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujarnya kemarin minggu(19/10/2025).
Guru Harus Dilindungi
Sebelumnya, Sejumlah masyarakat, kades, kepala Sekolah, guru Se-Kecamatan Sinunukan dan tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyayangkan mudahnya persoalan internal sekolah dibawa langsung ke ranah hukum tanpa upaya mediasi yang optimal terlebih dahulu.
Mereka menegaskan bahwa guru seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugas mulianya untuk mendidik dan membimbing siswa, selama tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.
Pihak sekolah dan komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara proporsional, serta mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice).
Pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan kembali hubungan yang harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.
“kami yg mengenal prilaku Guru Iyusan Sukoco, mau membubuhkan Tanda Tangan di Surat kami Nomor: 01 /Pemb/SMK/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Madina, untuk melakukan pembelaan yang ditujukan kepada Guru SDN 328 Sinunukan IV.” Ujar sejumlah Pihak
Banjir Dukungan
Dukungan terhadap Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan IV yang tengah menghadapi proses kriminalisasi hukum atas dugaan kekerasan terhadap siswinya, terus mengalir.
Salah satu bentuk dukungan datang dari tim kuasa hukum Pemerintah Desa Sinunukan III, yang juga praktisi hukum asal Sinunukan, Joko Susanto.
Dukungan tersebut dituangkan dalam naskah legal opinion setebal 18 halaman, yang bertujuan untuk dikirimkan kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal.
Dalam dokumen tersebut, Joko Susanto menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, tindakan Iyusan Sukoco tidak memenuhi unsur kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berawal dari posisi siswi saat baris-berbaris
Joko Susanto mengatakan awal kejadian ini saat Iyusan Sukoco membenarkan posisi siswi saat kegiatan baris-berbaris.
“Tindakan yang dilakukan Pak Iyusan murni merupakan bagian dari kewenangan pendidikan (tuchtrecht) yang sah dan proporsional. Tidak ada niat jahat atau unsur kekerasan. Semua saksi menyatakan bahwa beliau hanya membetulkan posisi barisan anak-anak saat latihan baris-berbaris,” ujar Dr (Hc). Joko Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).
PGRI Madina Turut Dukung Guru Iyus Sukoco
Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Mandailing Natal(PGRI Madina) turut mendukung.
Ketua PGRI Madina Defrion mengutarakan, sebenarnya yang di lakukan pak guru itu hal yg lumrah cara pembelajaran yg benar seperti guru-guru lain ketika ada kesalah, maka naluri pendidik pasti menegur dan memberi contoh yg benar.
“Kalau ada info katanya guru menendang murid itu sangat tidak benar.Sepertinya orang Tua (ortunya) murid terlalu maju dan disayangkan hal yg sepele (wajar) ini harus di laporkan ke Polres.”ujar Defrion, Senin(20/10/2025).
“kami dari PGRI Kabupaten akan segera memediasi lagi dan mendatangi Polres Madina untuk membicarakan kelanjutan permasalahan ini.”sambung Defrion.
(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki F.Sinaga)