Camat Pangururan : Untuk Menciptakan Kota Pangururan Bersih Dan Nyaman, Perlu Kesadaran Masyarakat dan Dukungan Stakeholder

Suaramedannews.com, Samosir – Kota Pangururan adalah salah satu kawasan inti pariwisata (key tourism area) sebagai bagian daripada Kawasan Danau Toba yang ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Bahkan Menparekraf sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan Danau Toba sebagai salah satu dari 5 Deatinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang ditandai dengan masuknya berbagai pembangunan sarana prasarana dan penyelenggaraan berbagai event internasional di Kawasan Danau Toba.

Kebijakan dan Program pemerintah yang sangat bagus ini tentu merupakan suatu hadiah berharga yang harus disambut dan direspon hangat serta antusias oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Samosir khususnya Kecamatan Pangururan.

Diketahui juga Camat Pangururan Robintang Naibaho bersama dengan Tim terus menerus melakukan berbagai upaya agar pemerintah dan masyarakat mempersiapkan diri menikmati pembangunan ini, terutama dari sisi kenyamanan, kebersihan dan kreativitas. Sebab bagaimanapun, hal itu merupakan salah satu indikator kesiapan kita sebagai destinasi wisata, apalagi kelasnya super prioritas.

Saat ditemui Suaramedannews.com Camat Pangururan Robintang Naibaho membeberkan beberapa program andalannya yang sudah dilaksanakan beberapa tahun ini.Jumat,(29/03/2024).

“Ada beberapa aksi dan gerakan yang dilakukan demi terciptanya Kota Pangururan yang bersih, nyaman dan kreatif antara lain:

Gerakan A. JoS (Aksi Jomput Sampah)

yakni kegiatan mengutip sampah oleh beberapa orang ditempat-tempat tertentu baik oleh aparatur Kecamatan/Desa/Kelurahan maupun oleh masyarakat.

Gotong Royong Jumat

Kegiatan ini wajib dilaksanakan secara serentak di seluruh desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Pangururan.

Pamong Goes to School bersama Forkopimcam

Melalui kegiatan ini Camat Pangururan dan Forkopimcam mendorong para anak didik untuk membiasakan diri sedari sekarang menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan baik di jalanan maupun di lingkungannya.

Lomba Video Kreatif A. JoS

Kegiatan ini mendorong siswa/siswi untuk rutin melaksanakan A.JoS secara berkelompok dan mendokumentasikannya dalam bentuk video serta disebarkan di media sosial untuk dapat dilihat oleh masyarakat. Kepada mereka diberikan apresiasi dalam bentuk piagam dan uang pembinaan.

Kepling/Kadus Award

Kadus/Kepling merupakan garda terdepan dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban termasuk kebersihan, maka diberikan award kepada para Kepling dan Kadus yang dianggap sungguh2 melaksnakan arahan dan tugas2 dari pimpinan.bebernya

Beliau juga telah membuat Himbauan/Edaran Tertulis, demi mendukung Kabupaten Samosir menjadi bersih dan nyaman.

“Telah dilakukan beberapa kali himbauan secara tertulis kepada masyarakat, ke sekolah-sekolah dan tempat ibadah agar melaksanakan Perda No 5 Tahun 2021 khususnya tentang kebersihan dan larangan menyalahgunakan jalan dnan fasilitas umum”jelasnya

Sosialisasi dan Penertiban langsung

Tidak jarang juga dilakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat bahkan penertiban baik oleh tim kecamatan sendiri maupun bersama Tim Terpadu.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan dalam dua tahun terakhir ini, Camat Pangururan menilai masih banyak masyarakat yang belum menangkap visi dan misi pemerintah sehingga belum terlihat perubahan yang signifikan karena kesadaran masyarakat yang masih kurang.

Sebetulnya dalam Perda 5 Tahun 2021 sudah lengkap diatur bahwa masyarakat dijawajibkan menjaga kebersihan, menjaga ketentraman dan ketertiban dan wajib BERPARTISIPASI aktif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf d Perda tersebut.

Sekedar mengingatkan, Perda 5 Tahun 2021 ini ruang lingkunya antara lain:

– tertib lingkungan kemaayarakatan dan persampahan

– tertib jalan dan angkutan jalan

– tertib jalur hijau, taman dan tempat umum

– tertib sungai dan saluran air

– tertib pemilik dan penghuni bangunan

– tertib pedagang kaki lima, dll

Pasal 18 misalnya mengamanatkan bahwa setiap pemilik atau penghuni bangunan atau rumah WAJIB menjaga kebersihan di lingkungannya, termasuk wajib menjaga fasilitas umum yang ada di sekitarnya. Jadi dalam Perda ini jelas diatur kewajiban, larangan bahkan sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar larangan dalam Perda tersebut.

Dalam Pasal 47, disebutkan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta bagi yang berjualan di jalan dan fasilitas umum tanpa ijin (Pasal 22), PKL yg tidak tertib (Pasal 21), menyalahgunakan aliran sungai, membuang sampah ke saluran (Pasal 16) dan beberapa tindakan lainnya yang dilarang.

Robintang Naibaho berharap kepada masyarakat, stakeholder dan pemerintah bisa bersama – sama bergotong royong menjadikan Kota Pangururan bersih dan nyaman untuk dikunjungi dan ditinggali.

“Mudah-mudahan ke depan seluruh stakeholder baik pemerintah dan masyarakat bersama-sama memberikan perhatian yang lebih serius dan bisa mengubah paradigma agar Kota Pangururan dapat menjelma menjadi kota yang bersih, nyaman, tertib sebagai kawasan inti patiwisata yang berdampak nyata bagi peningkan ekonomi masyarakat”harap Camat Pangururan Robintang Naibaho.

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *