Cegah Tindak Pidana Pengancaman di Desa Parbalohan, Polsek Simanindo Damaikan Dua Keluarga

Suaramedannews.com, Samosir – Upaya cepat dan sigap dilakukan oleh Polsek Simanindo dalam mencegah dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Dalam waktu dua hari satu malam, kepolisian berhasil mengamankan situasi dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.

Dari informasi di himpun suaramedannews.com Pada Minggu malam (23/2/2025) pukul 21.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Parbalohan, Bripka Dian Juni Arfan, menerima laporan dari warga bahwa terdapat empat orang yang melakukan pengancaman terhadap sebuah keluarga di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., bersama personel langsung menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati banyak warga berkumpul di rumah milik (MDS). Berdasarkan keterangan (MDS), sekitar pukul 19.00 WIB, Marga Nainggolan bersama tiga rekannya mendatangi rumahnya untuk mencari suaminya, (AM), yang saat itu tidak berada di rumah.

Salah satu dari mereka bahkan membawa senjata tajam berupa arit, yang membuat (MDS) dan anaknya ketakutan. Melihat itu Pihak keluarga (MDS) merasa terancam dan meminta perlindungan dari pihak kepolisian guna menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan.

Petugas kemudian menemui para terduga pelaku, yakni (DS), (RN), (IN), dan (TS). Saat ditemui Mereka mengakui bahwa kedatangannya ke rumah (MDS) bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengerusakan pohon kemiri oleh (RN).

Namun, mereka membantah adanya ancaman dan mengaku tidak mengetahui bahwa (RN) membawa arit. Sementara itu, (RN) sendiri membantah telah melakukan pengancaman.

Guna menjaga situasi tetap kondusif, Senin dini hari (24/2/2025) pukul 01.00 WIB, Polsek Simanindo membawa keempat orang tersebut ke kantor polisi sektor Simanindo untuk memastikan keamanan mereka dan masyarakat sekitar.

Bertempat di Aula Polsek Simanindo, dilakukan mediasi yang dipimpin langsung Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, Pj. Kepala Desa Parbalohan Aristo Tumangger, Ketua BPD Maret Sinaga, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. (RN) mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada (AM) dan keluarga serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terpisah Kapolsek Simanindo menegaskan bahwa tindakan cepat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami selalu siap merespons setiap laporan dari warga guna mencegah terjadinya tindakan kriminal lebih lanjut,” ujar IPTU Ramadan Siregar.

“Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan masyarakat Desa Parbalohan dapat kembali hidup dengan aman dan harmonis”harapnya

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *