DPD RI 2024-2029 Penrad Siagian Desak PT Socfindo Kembalikan Tanah Petani Simpang Gambus

Suaramedannews.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) terpilih 2024-2029 Penrad Siagian, M.Th, desak PT. Socfindo kembalikan tanah Kelompok Tani Tanah Perjuangan (KTTP) Desa Simpang Gambus seluas 473 Ha Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang diambil paksa sekira tahun 1970 yang lalu.

Hal tersebut disampaikannya dihadapan Direktorat Jenderal Pendaftaran dan Penetapan ATR/BPN RI Hasan Basri dan jajarannya saat melakukan pertemuan di Ruang Dirjen Jalan Sisingamangaraja Jakarta. Senin (5/8/2024).

Sebab, perusahaan swasta tersebut dianggap telah semena-mena menguasai lahan masyarakat Desa Simpang Gambus sejak 1970 yang lalu hingga sekarang, dan melakukan pengusiran paksa petani dengan penuh ancaman. Kata Penrad.

“Tanah tersebut sejak jaman Belanda dan Jepang telah diusahai dengan tanaman pangan dikarenakan susahnya pangan pada masa itu. setelah Negara mendapat kemerdekaan dan pejajah hengkang, kok jadi Perusahaan Swasta yang merampas tanah rakyat sendiri,” terang Penrad.

Sebelumnya, anggota DPD RI, Kelompok Tani, Pemkab beserta jajarannya dan DPRD Batu Bara tersebut telah melalukan pertemuan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI di Jalan Kuningan Baru Jakarta. Senin,(22/7/2024).

Dirjen SPPR menyampaikan bahwa mereka hanya bertugas melakukan pengukuran dan menyampaikan hasil dari pengukuran ulang tersebut.

“Untuk terkait penundaan proses HGU dan atau menyampaikan adanya terdapat tanah Rakyat dalam HGU yang diusulkan, itu lebih tepat diajukan ke Dirjen Penetapan Hak,” kata Wahyu

Dirjen Pendaftaran dan Penetapan Hak Hasan Basri, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa berkas pengajuan HGU yang sampai kepada mereka semua telah melalui tahapan.

“Hasil ukur Risalah Panitia B, itu salah satu menjadi acuan kita dalam proses HGU. didalam notulensi tersebut tidak ditemukan adanya, apa yang disampaikan oleh Kelompok Tani,”kata Hasan.

Ketua Kelompok Tani Ruslan menyampaikan apa yang dijelaskan Dirjen tidak sesuai dengan Risalah Panitia B dan Hasil Ukur.

“Risalah Panitia B yang kita ketahui justru tidak sesuai aturan, sebab dalam risalah itu, sudah dijelaskan bahwa terdapat tanah masyarakat dalam HGU tersebut, serta hasil ukur kadastral tidak sesuai dengan HGU yang diusulkan,” kata Ruslan.

Salah satu petani Joel Sinaga menambahkan, bahwa apa yang diterima Dirjen Pendaftaran disinyalir direkayasa oleh sekelompok oknum di jajaran ATR/BPN.

“Masa bisa Risalah Panitia B tidak ditandatangani oleh Pemkab, Dirjen tidak mengetahui,”terangnya.

Hasan menambahkan, data yang disampaikan oleh kelompok tani cukuplah lengkap. “Bantu kami berikan data tersebut, dan kasih waktu kami akan menelaahnya, serta menunda pengajuan HGU nya,”tambahnya.

Anggota DPD RI terpilih Penrad menyampaikan, mari bantu petani yang sudah menderita puluhan tahun tanahnya dikuasai oleh Socfindo.

“Saya akan kawal perjalanan proses kasus ini, kita minta Kementerian ATR/BPN segera enclave tanah dari HGU PT Socfindo dan telaah kembali hasil pengukuran tersebut. Kelebihan lahan HGU tahun 2022 adalah bukti selama ini perusahaan tersebut mencaplok tanah petani Simpang Gambus” tutupnya.

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *