Dua Jabatan Kepala Dinas Pemkab Samosir Belum Korum

Suaramedannews.com, Samosir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir,Provinsi Sumatera Utara, menggelar lelang jabatan untuk mengisi Satu Sekretaris Daerah, Satu Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Tiga kursi eselon II B atau setara jabatan kepala dinas yang sedang kosong.

Kepala BKD Samosir Rohani Bakara Saat ditemui di ruangannya.(dok.Royziki F.Sinaga/Istimewa)

“Sekarang sedang tahap proses seleksi untuk mengisi tiga kursi kepala dinas yang kosong dan Satu Kursi untuk Sekretaris Daerah dan juga satu Kursi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Tata Ruang,” kata Kepala BKD Rohani Bakara saat ditemui diruangannya.Jumat,(05/01/2024).

Beliau kembali menjelaskan Tiga kursi eselon II B yang kosong tersebut yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurutnya, pengumuman seleksi pengisian jabatan administrasi sudah dilakukan sejak 29 November – 13 Desember 2023, kemudian dilanjutkan dengan uji kompetensi pada 15 – 16 Desember 2023, dan tahap pembuatan makalah dan wawancara pada 18-19 Desember 2023.

Rohani Bakara menyebutkan, dari tiga Eselon II B hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sudah Korum, sedangkan untuk dua Dinas belum Korum.

Ketika disinggung untuk jabatan kadis tersebut agar bisa Korum harus berapa orang yang mendaftar, Rohani Bakara mengatakan harus Tiga orang.

“Untuk jabatan Kepala Dinas yang mendaftar disetiap Dinas itu harus 3 orang yang mendaftar, sementara sampai saat ini yang sudah memenuhi syarat baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekertaris Daerah (Sekda) dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik”tutup Kepala BKD Samosir.

Seperti diketahui, lelang jabatan tersebut digelar karena ada beberapa pejabat eselon II B Pemkab Samosir yang kosong.

Perlu diketahui Pengumuman Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir sesuai surat pengumuman Nomor: 01/Pansel-JPTP/XI/2023. Sesuai amanah peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pengisian Jabatan Pemimpin Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *