Dugaan Jaksa di Kejari Samosir Terima Uang 20 Juta, Saksi Diduga Enggan Hadir

Suaramedannews.com, Samosir – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali memanggil saksi saksi atas dugaan kasus suap kasus Narkoba yang menyeret dua nama jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.Kamis (16/10/2025).

Dari surat pemanggilan Kejati Sumut saksi diminta hadir hari ini di Kejari Samosir dengan nomor surat B- 7719 /L.2.7/H.I.2/10/2025 dan B- 7721/L.2.7/H.I.2/10/2025 di Agenda untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan internal Kejaksaan sehubungan dengan adanya surat pengaduan dari pelapor Poltak Situmorang pada tanggal 1 Agustus 2025 yang diterima Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 28 Agustus 2025 perihal : Permohonan Pengembalian uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan istri Terdakwa kepada Jaksa Tetty Boru Sitohang, SH.MH dan Boru Ginting untuk koordinasi putusan dengan Majelis Hakim.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Husairi, membenarkan bahwa proses klarifikasi internal masih berjalan.

“Hari ini dilakukan klarifikasi oleh tim was kejati sumut, Proses klarifikasi terkait hal tersebut masih berproses”jelasnya.Kamis (16/10/2025).

Terpisah (AS) Salah seorang saksi yang akan dipanggil saat dikonfirmasi mengatakan dirinya dan istri terdakwa tidak akan menghadiri pemanggilan Kejati Sumut.

“Saya tidak akan menghadiri lae, dan Istri terdakwa pun mengatakan tidak menghadiri lae”kata (AS)

(AS) Mengatakan alasan ketidak hadiran dirinya dan istri terdakwa (PS) yang saat ini ditahan rutan Pangururan telah mendapat surat pemanggilan yang sama pada bulan lalu.

“Tanggal 12 September kemarin saya sudah di periksa, isi surat undangan tidak ada bedanya sama surat undangan sekarang lae”jelas (AS)

Ia pun menambahkan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua orang jaksa di Kejari Samosir, istri terdakwa diduga sempat menerima ancaman dari seorang.

“Ada seseorang menyatakan masih ada keterkaitan keluarga terhadap istri terdakwa, mengantarkan uang 20 juta ke istri terdakwa, bisa di katakan pengembalian uang secara paksa, dan istri terdakwa di takut takuti dan di jumpai ke ladang sudah berkali kali dengan tujuan membuat surat perdamaian uang”jelasnya

Lanjut (AS) mengatakan jika istri terdakwa sempat di bonceng (JN) kerutan tempat suaminya ditahan, diduga dalam perjalanan istri terdakwa ditakuti yang akhirnya Istri terdakwa mencabut pernyataan.

“Sinaibaho membonceng istri terdakwa ke lapas Pangururan dan langsung bertemu dengan terdakwa poltak situmorang, dan melakukan pencabutan pernyataan uang, dengan alasan istri terdakwa takut kena penjara, karena ancaman tersebut mereka mencabut pernyataan”ungkapnya

Terpisah dari pemanggilan saksi Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSI CMed yang bertugas sebagai Mediator Non Hakim di 10 Pengadilan Negeri di Sumatera Utara mengapresiasi putusan Banding PT Medan Terhadap terdakwa Poltak Situmorang.

“Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Medan Perkara Nomor 2145/Pidsus/2025/PT MDN yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM mengubah Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 72/PidSus/2025/PN Blg atas nama terdakwa Poltak Situmorang, yang berbunyi Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, yang sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, yang diucapkan pada sidang putusan selasa 14/10/2025 di Pengadilan Tinggi Medan, Saya mengapreasi putusan banding tersebut, artinya memori banding dan memori kontra banding yang diajukan sendiri oleh terdakwa Poltak Situmorang mendapat atensi dari majelis hakim sehingga hukumannya berkurang 1 tahun” jelas Rotua

Dengan alasan, Lanjut Rotua, tidak mampu membayar honor pengacara, ibu mertua Poltak Situmorang yang bernama Uli Pasaribu dari Desa Janji Martahan datang menjumpai saya pada 18 Juli 2025 memohon agar saya membantu kasus hukum yang menimpa menantunya. Oleh karena itulah saya pun membantu terdakwa Poltak Situmorang membuat pledoinya, juga memori banding dan kontra memori bandingnya. Saya yang mengetik ulang disini, namun formatnya diberikan oleh Adv BMS Situmorang dari Jakarta tanpa meminta bayaran.

“Saya yang bikin konsep surat permohonan agar uang 20 juta itu dikembalikan yang ditanda tangani terdakwa Poltak Situmorang dan mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan uang pun telah dikembalikan, tapi koq ujung nya ada pernyataan Poltak Situmorang dan istrinya Suriani Sitanggang bahwa Jaksa Tetty Sitohang SH MH tidak menerima uang 20 juta itu”ungkapnya

“Ulah terdakwa Poltak Situmorang dan istrinya Suriani Sitanggang, juga didukung mamaknya Tiurmalum Sihotang dan kakaknya Roida Situmorang yang telah menuruti kemauan Jaksa Penuntut Umum Tetty Sitohang SH MH, agar menyangkal pernyataan awal memberikan uang sebesar 20 juta kepada Tetty Sitohang SH MH dengan iming iming uang 20 juta itu dikembalikan, membuat saya tidak respek ke keluarga terdakwa Poltak Situmorang ini”

Bahkan Ketua Pengadilan Tinggi Medan pun sudah menugaskan tim untuk meminta keterangan Suriani Sitanggang mengenai uang 20 juta yang diminta Jaksa Tetty Sitohang SH MH dengan alasan koordinasi putusan dengan majelis pada bulan September lalu di Pengadilan Tinggi Medan.

“Saya pun ikut diminai keterangan. Namun mengapa setelah uang dikembalikan, justru dibuat berita yang berbeda. Terus terang, saya sangat menyesal membantu terdakwa Poltak Situmorang dan istrinya Suriani Sitanggang. Ulah mereka itu telah mencemari banyak pihak” ujar Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSI CMed.

(Royziki F.Sinaga/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *