Suaramedannews.com, Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi KAMAK akan kembali laksanakan aksi jilid III, mereka untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu dan KPK mengusut tuntas dugaan pengondisian dan monopoli proyek di Dinas Perkim Cikataru Kota Medan.
Aksi jilid III akan digelar di depan Gedung KPK RI. KAMAK meminta aparat hukum segera memanggil dan memeriksa tiga nama yang disebut dalam laporan Rico Waas, Jhon Lasse, dan Rio Adrian. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengklarifikasi dugaan pengelolaan proyek di dinas tersebut.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, menegaskan laporan sudah diserahkan ke aparat penegak hukum. Ia menuntut proses hukum berjalan terbuka dan profesional.
“Kami minta Kejatisu segera ambil langkah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait persoalan ini. Jika tidak ada perkembangan jelas, kami bawa laporan tersebut ke KPK,” ujar Azmi di Medan, Sabtu (27/6/2026).
KAMAK menilai dugaan monopoli proyek harus diusut menyeluruh. Tujuannya memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan.
“Penggunaan anggaran pemerintah harus transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” kata Azmi.
Kamak juga mendesak aparat mengusut kemungkinan pelanggaran jika ditemukan bukti cukup. KAMAK menyatakan akan terus mengawal kasus hingga ada kepastian hukum.
Mereka siap menyerahkan data dan dokumen tambahan bila dibutuhkan penyidik Kejatisu maupun KPK.
(Royziki F.Sinaga)