Suaramedannews.com, TanjungBalai – Gudang pengasinan ikan di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai milik Ahu mendapat sorotan tajam Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara yang juga pemerhati lingkungan.
Pasalnya gudang pengasinan ikan tersebut diduga membuang limbahnya kesungai yang menyebabkan air tercemar dan menimbulkan bau busuk.
“Perlu juga kita ketahui Limbah gudang pengasinan ikan yang dibuang kesungai dapat mengandung beberapa zat yang berpotensi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia dan mahluk hidup yang ada didalam air tersebut”ungkap Otti di Medan. Rabu (18/02/2026).
Biasanya, lanjut Otti, zat yang ikut terbuang dan mengalir di sungai tersebut bisa jadi ada kandungan Nitrogen, Fosfor, Bakteri Patogen seperti Seperti E coli dan Salmonella, NaCI, Minyak dan Lemak, serta formalin dan boraks. Sudah jelas Zat-zat tersebut dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan kesehatan jika tidak diolah dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki sistem pengolahan limbah yang efektif di gudang pengasinan ikan.
“Jika terbukti gudang pengasinan ikan tersebut membuang limbahnya ke sungai Meraka bisa di sanksi seperti di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peraturan lainnya”terangnya
Senanda dengan Otti Batubara tokoh masyarakat Hubban dan Izul saat ditemui suaramedannews.com mengatakan usaha pengasinan ikan tersebut diduga menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius. Aktivitas usaha itu menyebarkan aroma busuk yang sangat menyengat hingga mengganggu pernapasan warga di sekitarnya.
Selain bau menyengat, seng atap rumah warga di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami karat. Kondisi tersebut diduga akibat hawa panas dari aliran sungai yang tercemar zat kimia yang berasal dari limbah gudang pengasinan ikan.
Akibatnya, aktivitas warga sekitar sering terganggu dan menimbulkan rasa tidak nyaman, sehingga memicu keluhan dari masyarakat.
Hubban menyebutkan bahwa tidak ditemukan lagi makhluk hidup di sungai tersebut karena airnya telah tercemar bahan kimia yang bercampur aduk dan dibuang langsung ke aliran sungai.
“Siapa yang berani menggunakan air tersebut?” ujar Hubban mempertanyakan dampak pencemaran yang terjadi.Rabu (18/02/2026).
Ia juga menyoroti tempat penyimpanan limbah yang dinilainya tidak layak dan menyerupai kolam ternak lele. Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena mencerminkan kelalaian dalam pengelolaan limbah.
Ditempat yang sama Izul menilai pemilik usaha hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Warga pun mengaku sangat kecewa dan meminta agar gudang pengasinan ikan tersebut ditutup.
Ia menduga pemilik usaha merasa kebal terhadap hukum, sehingga berani melakukan aktivitas yang diduga mencemari lingkungan.
Oleh karena itu, Izul mempertanyakan apakah usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari dinas perizinan Kota Tanjungbalai.
“Ini harus diusut tuntas agar tidak terjadi kekeliruan terkait keberadaan dan operasional gudang pengasinan tersebut,” tegasnya.
Terpisah Kepling Lingkungan V Yusuf saat ditanya terkait gudang pengasinan ikan yang berada dilingkungannya menjelaskan jika pernah diadakan Rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak Pemko dan pengusaha gudang pengasinan ikan, namun gudang pengasinan tetap gagah berdiri Tampa memperhatikan lingkungan sekitarnya.
“Pernah dilakukan RDP bang, tapi ia gitu, pengusahanya masih tidak mengindahkan hasil RDP, saya dengar ada pejabat yang membekingin”ungkapnya. Senin (09/02/2026)
Humas Gudang Pengasinan Ikan Ihsan saat dikonfirmasi di nomor 0812-6372-### terkait dugaan gudang pengasinan ikan yang diduga mencemari lingkungan tidak menjawab pertanyaan wartawan.Selasa (10/02/2026).
Terpisah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjung Balai saat dikonfirmasi secara resmi tidak menjawab dan diduga tutup mata.Kamis (12/02/2026).
Warga juga meminta Camat, DPRD, Wali Kota Tanjungbalai untuk meninjau ulang operasional usaha tersebut, khususnya terkait izin lingkungan, AMDAL, standar kesehatan, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
(Reporter: Hermansyah Putra Sitorus/Editor: Royziki F.Sinaga)