LIPPSU Desak Wali Kota Medan dan Jajaran Inspektorat Untuk Evaluasi Kerja Camat dan Kelurahan

Suaramedannews.com, Medan – Belum tuntas polemik yang menyeret eks Camat Medan Maimun dan masalah kelurahan Tegal Sari manda III serta kepala lingkungan 12 kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Pemerintah Kota Medan kembali dihadapkan dengan persoalan serius di tingkat kewilayahan.

Kali ini, Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan berinisial LH, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LH diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan lahan milik masyarakat yang terjadi di Lingkungan 10, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga merusak lahan milik warga.

Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Medan, Ridho Nasution, membenarkan penetapan tersangka terhadap LH saat dikonfirmasi wartawan. “Memang benar informasinya. Terkait surat penetapannya bisa dikonfirmasi ke BKPSDM dan Inspektorat ya, bang,” ujar Ridho.

Terpisah Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari A.M Sinik, yang akrab disapa Ari Sinik menyayangkan Rentetan kasus yang melibatkan camat, lurah dan jajaran Kepling di Kota Medan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Publik menilai pengawasan internal Pemko Medan lemah, sehingga pejabat kewilayahan berulang kali terseret masalah hukum”terang Azhari di Medan. Rabu (18/02/2026).

LIPPSU dan masyarakat mendesak Wali Kota Medan dan jajaran Inspektorat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat, Lurah dan bawahannya, termasuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *