Postingan Ujaran Kebecian, mahasiswa salah satu Universitas Ternama jadi DPO

Hina kalimat tauhid, Oknum Mahasiswa jadi DPO Polrestabes Medan

suaramedannews.com – Medan – Oknum mahasiswa di salah satu Universitas ternama di Provinsi
Sumatra Utara, menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian Polrestabes
Medan. Lantaran postingan oknum mahasiswa tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama.(24/10/2018)

Mahasiswa yang berinisial AKR diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama
terkait masalah pembakaran bendera HTI yang dilakukan oleh banser NU di kabupaten Garut  Provinsi
Jawa barat. Dalam postingan akun instagram milik AKR terkesan memprovokasi umat Islam, dan membuat
para ulama Medan dan Sumatera Utara tidak terima. Buntut dari persoalan tersebut beramai ramai ulama dan
umat Islam melaporkan kasus ujaran kebencian di media sosial ini ke Polrestabes Medan.

Melihat persoalan ini Ahsanul Ashari Damanik sebagai ketua umum  Satuan Mahasiswa Generasi Muda Islam
Simalungun (Satma gemais) pun angkat bicara, beliau pun menyayangkan perilaku oknum mahasiswa.
“saya selaku ketua umum satma gemais Sumut mengecam keras atas tindakan yang di lakukan sang penista
agama, dan meminta kepada pihak berwajib agar menghukum sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku dan mengutuk keras atas perbuatan yang dilakukan saudara AKR di media sosial yang telah
meresahkan ummat muslim terkhusus di sumatera utara, saya juga mengajak masyarakat Sumatera Utara
ter khusus mahasiswa agar kiranya bijak dalam ber media sosial” ujar  Ahsanul.

Saat dilansir berita ini, Kasusnya sedang didalami oleh pihak Kepolisian resort Kota Medan serta pelaku
juga sudah masuk ke daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku
dapat di kenai  pasal berlapis terjerat pasal 28 UU ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara serta
pasal 156a KHUP dengan ancaman  kurungan 2 tahun penjara.(Sgt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *