Suaramedannews.com, Samosir – Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Samosir yang bertindak sebagai kuasa pemohon Yayasan HKBP AIDS Ministry (House of Love), dalam perkara Permohonan Penetapan Perwalian Anak (PF) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balige menetapkan (PF) dapat diasuh oleh wali yang di tujukan Yayasan HKBP AIDS Ministry. Selasa (18/11/2025).
Hal itu tertuang dalam surat Perkara perdata dengan nomor register : 70/Pdt.P/2025/PN Blg. Dalam kegiatan ini, Jaksa Pengacara Negara Kejari Samosir yang hadir antara lain Tetty Sitohang, S.H., M.H., selaku Plh. Kasi Datun Kejari Samosir, Andreas Wirananta Waruwu, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, didampingi Irvan Yusri Solihin Pulungan, S.H., dan Yuli Mutia Batubara, S.H., selaku Jaksa Pengacara Negara.Adapun agenda persidangan pada dua hari tersebut meliputi:
– Pembacaan permohonan oleh pemohon, yang menjelaskan dasar, alasan, serta urgensi penetapan perwalian anak.
– Pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan oleh pemohon, termasuk dokumen identitas, surat keterangan pendukung, serta data terkait kondisi anak yang akan diwalikan.
– Mendengarkan keterangan para saksi, yang memberikan penjelasan mengenai kondisi sosial, lingkungan pengasuhan, serta hubungan antara anak dan pemohon selaku calon wali.
Kehadiran JPN dalam perkara ini bertujuan memastikan pemenuhan asas perlindungan anak, menjamin terpenuhinya persyaratan hukum terkait penetapan perwalian, serta memastikan bahwa permohonan yang diajukan Yayasan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diatas serta ketentuan staatsblad 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR yang menyebutkan Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata adalah Pengacara Negara/Jaksa, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Samosir dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi “Jaksa Agung dengan Kuasa Khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahan, maupun kepentingan umum”
Dalam hal untuk kepentingan umum maka Kejaksaan Negeri Samosir atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) tanggal 25 September 2025 akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan seorang wali anak dari HKBP AIDS Ministry (HAM) House of Love yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua.
Para JPN berkoordinasi dan memastikan seluruh rangkaian pembuktian berjalan tertib, lengkap, dan objektif guna mendukung proses peradilan yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).(*)
(Royziki F.Sinaga/red)