Kasus Pengeroyokan Anggota KSB Mandek, Aparat Penegak Hukum Dinilai Lamban

Suaramedannews.com, RokanHilirII- Rasa keadilan seakan kian menjauh dari Ahmad Rizal dan Wahidin. Dua anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, mengaku kecewa dan terpukul atas lambannya penanganan kasus pengeroyokan brutal yang menimpa mereka. Padahal, laporan resmi telah disampaikan sejak Desember 2025 lalu.

Kedua korban diduga menjadi sasaran serangan terorganisir oleh ratusan orang tak dikenal pada Selasa, 16 Desember 2025. Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan luka fisik serius, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi para korban. Ironisnya, hingga awal Januari 2026, proses hukum dinilai tak menunjukkan perkembangan berarti.

Diketahui, dua laporan polisi telah tercatat di Polres Rokan Hilir pada 17 Desember 2025 dengan nomor LP/B/239/XII/2025 dan LP/B/240/XII/2025/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.

Namun, lebih dari dua pekan berlalu, belum satu pun tersangka ditetapkan. Penasihat hukum KSB, Danil Pratama, SH., MH., menilai lambannya penanganan perkara ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai pengeroyokan biasa.

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ada dugaan kuat unsur perencanaan pembunuhan yang nyaris merenggut nyawa korban. Fakta hukumnya sangat jelas,” tegas Danil kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Danil memaparkan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat Wahidin mengendarai mobil Mazda pikap di Jalan KT 7, Kepenghuluan Air Hitam. Secara tiba-tiba, kendaraan korban dihadang ratusan orang tak dikenal, sebagian diduga membawa senjata tajam.

“Mobil dirusak secara brutal, dan korban mengalami luka robek di kepala akibat serangan langsung. Ini bukan aksi spontan,” ungkapnya.

Menurut Danil, unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) telah terpenuhi secara nyata. Bahkan, berdasarkan fakta lapangan, terdapat dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu yang seharusnya segera dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Keadilan tidak boleh diperlambat. Ketika nyawa manusia hampir melayang, negara wajib hadir dan bertindak tegas,” tandasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp pribadi terkait perkembangan penyelidikan, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Mandeknya penanganan kasus ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta benar-benar berpihak pada korban kejahatan.

(Reporter:Irwan Efendi Hasibuan/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *