Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang, Datangi Langsung pabrik PT. Samawood Utama Work Industries Tidak Dilayani Oleh Unsur Manajemen

suaramedannews.com,Deli Serdang- Dengan adanya masalah PHK massal dan Dijadikannya Buruh Tetap menjadi Buruh Kontrak yg terjadi di PT. Samawood Utama Work Industries – Sei Blumai Tg. Morawa, Ka. Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang, Budi Iswan Sinaga SSTP yg Didampingi Ka. Bid. PHI H. Ali Tambunan Turun Langsung kepabrik pada hari ini Jum’at tgl 17 Mei 2024 jam 08.00 Wib pagi, dimana Kehadiran tersebut adalah untuk yg ke 2 kalinya tetapi Tidak ada dilayani oleh unsur manajemen begitu juga pada kedatangannya kemarin Kamis tgl 16 Mei 2024 namun dari Fihak Management tetap TIDAK melayani Kedatangan Ka. Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang.

Dengan sabar dan hati-hati Budi Iswan Sinaga SSTP menyatakan kepada Wartawan, bahwa dengan kedatangan pada hari Jum’at ini adalah untuk menghormati Pengusaha PT. Samawood Utama Work Industries walaupun Kedatangannya pada Hari Kamis kemarin Tidak dilayani oleh unsur manajemen, tetapi Hari Jum’at tgl 17 Mei 2024 ini juga tidak dilayani.

Ketika ditanya oleh Wartawan, “Dengan 2 Kali kedatangan langsung kepabrik dan jelas-jelas TIDAK dilayaninya oleh manajemen PT. Samawood Utama Work Industries, Tindakan Apa yang akan dibuat oleh nantinya kepada Pengusaha PT. Samawood Utama Work Industries – Secara datar Budi Iswan Sinaga SSTP memberikan keterangan Bahwa Pada kedatangan kami yang ke 2 walaupun tidak ada juga yang Melayani, Kami tadi sudah menyerahkan Surat Undangan/Panggilan kepada Pimpinan PT. Samawood Utama Work Industries untuk dapat hadir dikantor Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024.

Ketika wartawan kembali Bertanya tentang kondisi dari para pekerja/Buruh sebanyak ± 500 orang Mau bekerja Tetapi Tidak Dibolehkan dikarenakan Semua Pekerja/Buruh Diwajibkan untuk Mengisi dan menjawab Format surat yang telah disiapkan oleh Perusahaan, akan tetapi Semua Pekerja/Buruh bersepakat Tidak Mau Membuatnya dikarenakan menurut seorang Pekerja/Buruh kalau kami Jawab yang dikhawatirkan adalah merupakan Jebakan yg bisa merugikan kami Para pekerja/buruh, gara-gara hal tersebut, kami Tidak dibolehkan Bekerja dan hanya dibolehkan duduk-duduk dikantin perusahaan sementara Buruh Kontrak yang baru atau Karyawan baru dimasukkan untuk Bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang – Budi Iswan Sinaga SSTP menjawab secara santun hal ini nanti akan kami pelajari lebih dahulu dan setelah itu baru bisa kami jelaskan*

Ketika ada terdengar teriakan-teriakan dari ratusan Pekerja/Buruh yg duduk-duduk dikantin perusahaan secara sepontan Ka. Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang Budi Iswan Sinaga yg didampingi Ka. Bid PHI H. Ali Tambunan datang menghampiri dan Menyerukan agar semua dapat Bersabar dan jangan membuat tindakan-tindakan yg merugikan kita semua, akhirnya pekerja/buruh menjelaskan kami meneriaki kawan kami yang ada menjadi Penghianat.

Kembali Budi Iswan Sinaga SSTP menyabarkan pekerja/buruh, dan akhirnya semuanya dapat menerima dan menghentikan teriakannya.

Banyak hal wartawan ingin bertanya akan tetapi waktu juga yang menentukan, secara diplomatis yang ditanyakan wartawan dijawab juga bahwa yang berkaitan adanya Surat-Surat Peringatan diberikan kepada pekerja/buruh secara jelas yg kami ketahui saat ini Bahwa Pekerja/Buruh mau bekerja tapi Tidak Dibolehkan bekerja, nanti akan kami jelaskan setelah Pimpinan PT. Samawood Utama Work Industries memberikan Informasi selengkapnya kepada kami.

Fihak Perusahaan ketika Dikompirmasikan oleh Wartawan ternyata yang Bisa hanya kepada Kordinator Satpam Ngatino secara Diplomatis menyatakan Lebih Baik kepada yang Berhak dari unsur manajemen saja, karena Jabatan saya Satpam, dan kebetulan pada saat ini unsur manajemen tidak berada ditempat.

(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *