KPU LABURA KEMBALIKAN BERKAS, PASANGAN H.RIZAL DAN DARNO, TIDAK MEMENUHI SYARAT

suaramedannews.com,LABURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar konferensi pers, Kamis (5 /9/ 24) di Kantor KPU, Jalan Angkatan 66, Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu sekira pukul 03.30 Wib pagi

Acara Press Coference ini diadakan untuk memberikan penjelasan terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Labuhanbatu Utara Tahun 2024.

Komisioner KPU Labura melalui James Ambarita Divisi teknis dan penyelenggara menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran, yang berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024, dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum, yaitu:

–  Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

– Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

– Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1915/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Ketentuan Khusus Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

– Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terkait Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon.

Dalam kesempatan tersebut, James juga menjelaskan bahwa bakal pasangan calon Ahmad Rizal – Darno telah mengajukan permohonan untuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada 4 September 2024 pukul 20.58 WIB. Pendaftaran pasangan calon tersebut diterima KPU Labura pada 4 September 2024 pukul 23.10 WIB.

“Dalam proses pendaftaran, pasangan H.Ahmad Rizal Munthe – Darno tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis dari gabungan partai politik pemilu yang sebelumnya dinyatakan sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain,” ujarnya.

“Hingga pukul 02.45 WIB pada 5 September 2024, Liaison Officer (LO) dari pasangan calon tersebut juga tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Silon Paslon,” tandasnya.

Lebih lanjut James mengungkapkan, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang diajukan, KPU Labura memutuskan untuk mengembalikan pendaftaran pasangan calon Ahmad Rizal – Darno melalui MODEL TANDA PENGEMBALIAN KWK.

Dalam hal ini,KPU Labura menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan dengan transparansi dan itregritas.
Keputusan mengembalikan ini diumumkan sebagai hasil dari pemeriksaan yang teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

(Reporter:Badia Hsb/Editor:Fayakun Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *