Suaramedannews.com, Samosir – Rapat Koordinasi Persiapan Pra Debat KPU Samosir untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Samosir yang akan dilaksanakan 26 Oktober 2024, direncanakan di hotel Polonia medan Jalan Jenderal Sudirman Medan Sumut yang akan datang.
Dalam sambutannya Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak mengatakan tujuan Rapat yang dilaksanakan untuk terciptanya komunikasi dan koordinasi serta menberikan informasi tahapan pemilu kepada kedua Paslon, Tim Pemenangan dan Partai Pengusung, terkait peraturan atau ketentuan yang perlu diketahui pada acara debat publik yang akan dilaksanakan nanti.
Lanjut, Vincentius Sitinjak, menjelaskan bagaimana tata cara dan syarat yang harus dipatuhi saat Debat Publik 26 Oktober yang dilaksanakan di Hotel Polonia Medan jam 19.00 WIB.
“Debat Publik 26 Oktober dilakukan di Hotel Polonia Medan jam 19.00 Wib LO wajib hadir minimal 2 jam sebelum acara debat dan para pasangan calon bupati 1 jam sebelum debat dimulai ” Ujar Vincentius, di Kantor KPU Samosir.Senin,(21/10/2024)
Para peserta, Tambah Vincent, yang hadir saat debat nanti adalah sesuai aturan PKPU, yaitu Bawaslu, unsur pemerintah, unsur masyarakat, unsur akademisi, unsur profesional, pers, tim kampanye paslon dan tamu undangan.
Ketua KPU Samosir kembali menjelaskan untuk peserta dari tim kampanye dan undangan Paslon Bupati yang akan hadir dibatasi hanya 50 Orang per Paslon Bupati.
Vincent Sitinjak kembali menjelaskan kepada setiap LO Paslon harus mendata tim undangannya sebelum acara debat publik dan bagi yang tidak terdaftar tidak diperbolehkan masuk keruangan debat publik.
Lanjut, Vincent menjelaskan ketentuan yang harus dipatuhi saat debat nanti. Salah satunya saat acara debat berlangsung dilarang menggunakan atribut kampanye serta menyorakkan yel-yel dan tindakan yang menunjukkan indikasi pelecehan ke tim lain, Menciptakan kegaduhan dengan slogan atau intimidasi ke tim yang lain.
Terkait jika ada Paslon yang berhalangan hadir Ketua KPU Samosir menjelaskan, agar Paslon yang tidak dapat hadir harus membuat surat keterangan, 3 hari sebelum acara debat dimulai.
“Para pasangan calon bupati wajib menghadiri debat, namun jika tidak dapat menghadiri debat wajib memiliki surat resmi sesuai alasannya dan menginformasikan hal tersebut 3 hari sebelum debat”jelas Vincent
Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak dengan tegas menyampaikan kepada LO terkait awak media atau PERS yang merangkap sebagai tim salah satu Paslon agar tidak rangkap posisi.
Jika ada Pers yang merangkap dilarang meliput ke ruangan acara debat publik, kecuali di luar ruangan debat publik dan yang dapat masuk keruangan debat untuk meliput kegiatan acara debat hanyalah Media Center KPU Samosir.
“Kami tegaskan tidak boleh ada yang merangkap sebagai tim undangan dan sekaligus sebagai pers. Yang dapat meliput hanya Media Center KPU. Jika mau meliput silahkan tapi saat debat selesai yaitu di luar ruangan.” Tegasnya.
Kegiatan debat publik dapat dilihat juga oleh masyarakat yang tidak dapat hadir melalui siaran langsung TVRI, siaran langsung Facebook KPU Samosir.
Perlu diketahui Kegiatan Rapat pra debat dihadiri utusan Pemerintah Kabupaten Samosir, Ketua DPRD Samosir, Kepolisian Resort Samosir, Perwira Komandan Distrik Militer 0210/TU, Kajari samosir, Bawaslu, LO atau admin Paslon 1 dan Paslon 2 dan partai pengusung.
(Royziki F.Sinaga/red)