Kuasa Hukum Paslon Bupati Samosir Nomor Urut 01, Bawa 8 Bukti Dugaan Kecurangan Pilkada 2024 Ke MK

Suaramedannews.com, Jakarta – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Samosir nomor urut 01 Freddy Lamhot Paulus Situmorang SH,MH dan Andreas Bolivi Simbolon SH yang mempunyai selogan ‘Energi Baru’ informasinya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (10/12/2024). Adapun kehadiran tim untuk Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor laporan, Lampiran: e-AP3 Nomor 216/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Untuk kebenaran informasi tersebut Kuasa hukum Energi Baru yang terdiri dari Martua Siallagan SH, Samuel Hutasoit SH MH dan Jintar Muliadi Sihaloho SH saat dikonfirmasi Membenarkan informasi tersebut.

“Benar saat ini kita sudah mendaftar ke Mahkamah Konsititusi (MK) Dengan mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada Samosir 2024. Pengajuan permohonan sengketa Pilkada tersebut diduga karena adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan tim pemenangan Paslon nomor urut 02″kata Martua Siallagan SH didampingi Jintar Muliadi Sihaloho SH.Rabu,(11/12/2024) saat dihubingi

“Kita meyakini dan optimis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai benteng Terakhir Mencari Keadilan dugaan adanya kecurangan PILKADA”sambungnya.

Martua Siallagan SH kembali menambahkan jika bukti dugaan kecurangan pilkada 2024 ada 8 bukti dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan.

“Sementara yang diajukan bukti ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 8 bukti diantaranya foto, surat laporan dan video rekaman. Dan bukti tambahan baru akan kita berikan selanjutnya”bebernya

Sementara itu Jintar Muliadi Sihaloho SH menambahkan laporan ke Mahkamah Konsititusi saat ini untuk membantah tuduhan miring yang tidak benar yang menyerang keluarga Paslon 01.

“Sekaligus ini untuk membuktikan dan membantah adanya tuduhan miring yang tidak benar, hoax yang menyerang nama baik keluarga Paslon nomor urut 1 yang diduga menerima suap sebesar Rp.40 milyar” Tegasnya.

Berikut Laporan Paslon 01 Ke MK

83cd46c1-5824-411d-b237-99a731566997

Terpisah Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak menjelaskan jika itu hak setiap Paslon mengajukan permohonan ke MK.

“Sesuai ketentuan peraturan, per UU an, paslon diberi hak untuk mengajukan permohonan ke MK selama 3 x 24 jam sejak diumumkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan. Dan hak tersebut harus dihargai oleh semua pihak”jelas Vincent.Rabu,(11/12/2024).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Samosir 2024, adapun Rapat pleno yang dilaksanakan berlangsung pada 5-6 Desember 2024 di Aula Hotel Labersa.

Adapun hasil Pilkada Samosir 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU Samosir, pasangan calon nomor urut 2, Vandiko Gultom – Ariston Tua Sidauruk mendapatkan suara 51.100 suara, Sedangkan pasangan Freddy Lamhot P Situmorang – Andreas Bolivi Simbolon mendapat 28.990 suara.

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *