Suaramedannews.com, DeliSerdang – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mensinyalir adanya unsur KKN, terkait proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama Perumahan Marindal City.
“Kegiatan yang membelah Jalan Utama 2 dan Jalan Karya Kecamatan Patumbak serta Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang ini bersumberdana Perumda Tirtanadi TA 2025, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2.912.142.774” ujar Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik di Medan. Selasa (18/11/2025).
Beberapa hal terkait proyek ini, lanjut Azhari AM Sinik tentu saja menarik perhatian LSM LIPPSU, terutama terkait harga penawaran PT. Putra Siatas Barita selaku penyedia pemenang lelang.
“Penawaran PT Putra Siatas Barita Rp 2.265.000.978. Angka ini turun pada kisaran 25 persen dari HPS. Sesuatu yang jarang terjadi dalam lelang konstruksi barang dan jasa. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar mengingat keuntungan maksimum rekanan sebagaimana Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada kisaran 15 persen”,ungkapnya.
Meskipun tawaran PT Putra Siatas Barita merupakan harga yang menguntungkan bagi Perumda Tirtanadi, namun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) seharusnya meminta justifikasi rinci dan tertulis dan klarifikasi mendalam mengingat penawaran tersebut sangat rendah. Terlebih, hal ini berdampak terhadap mutu pekerjaan.
“Jika PPK tidak melakukan hal tersebut, maka kuat dugaan HPS telah di mark-up secara besar-besaran, sehingga turunnya harga penawaran mencapai 25% tidak mempengaruhi keuntungan perusahaan. Hanya muncul selanjutnya adalah dugaan persekongkolan antara PPK dan penyedia, dengan berbagai macam cara”,tambahnya.
Azhari AM Sinik juga mensinyalir adanya praktik transaksional antara oknum tertentu di Perumda Tirtanadi dengan pihak developer Marindal City, jika merujuk judul kegiatan “Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama Perumahan Marindal City”.
Hal lain yang mengindaksikan adanya unsur KKN terkait tersebut adalah, tercantumnya nama Sinar Jadi Simarmata sebagai konsultan pengawas.
(Royziki F.Sinaga/red)