LSM Gerhana” Kejati Tanjung Balai Harus MenindakLanjuti Dugaan Korupsi di Dinas PU Tanjung Balai”

SUARAMEDANNEWS.com, Tanjung Balai – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek jalan setapak di jalan Legimin Kelurahan Pematang  Pasir Kecamatan Teluk Nibung  yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungbalai.

Proyek asal jadi tersebut menelan dana  yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2015 sebesar Rp186.033.000 dengan pelaksana CV Berkah Jaya. Kondisi proyek itu sekarang telah hancur lebur pasca selesai dikerjakan pada November tahun lalu.

Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gerakan Hati Nasional (Gerhana) Tanjungbalai Rudi Rinaldi kepada awak media ini dalam satu diskusi ringan di Cafe Ungue, Rabu (5/10) malam lalu.

Surat laporan dugaan korupsi pada proyek tersebut telah disampaikan oleh HiMTA (Himpunan Mahasiswa Tanjungbalai Asahan) pada 9 Agustus 2016 lalu. Dalam suratnya, HiMTA turut melampirkan bukti adanya indikasi  bahwa proyek itu dikerjakan tidak sesuai bestek dan RAB.

Fakta dilapangan saat ini jalan setapak itu telah hancur dan sulit dilalui akibat dikerjakan secara serampangan dan asal jadi. Padahal usia pekerjaan belum genap setahun.

Mandeknya penanganan kasus itu menambah panjang daftar tunggakan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari  TBA. Karenanya tidak heran Kejari TBA meraih “prestasi” sebagai salah satu dari 10 Kejari di Sumut penunggak penanganan kasus dugaan korupsi terbanyak sebagaimana yang diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  (Jampidsus)  Dr Arminsyah saat melakukan kunjungan kerja ke Kejatisu pada Kamis (29/9) lalu.

Kajari TBA Esther Patricia Sibuea SH saat coba ditemui untuk dikonfirmasi, Kamis (6/10) lalu tidak berhasil. Menurut petugas piket, Esther sedang urusan dinas di Medan. Sedang Plt Kadis PU Kota Tanjungbalai Ir Mulkan enggan menanggapinya berhubung pada saat proyek itu dilaksanakan Kadis PU masih dijabat Drs Zulkarnain AM. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *