suara.edannews.com,MEDAN- Mahasiswa yang tergabung dalam Penah Aktivis Sumatera Utara (PASU) meminta Poldasu untuk menindaklanjuti laporannya terkait galian C di Desa Pagaran Mompang Kabupaten Padang Lawas (Palas).
“Kami meminta bapak Kapoldasu untuk menindaklanjuti laporan kami, saat kami melakukan aksi di Poldasu, Jum’at (10/11) kemarin, dimana dalam aksi tersebut kami laporkan galian C di pagaran mompang itu”, kata koordinator aksi, Habibi M.Hasibuan.
Kami menduga bahwasanya telah terjadi di sana ketidak sesuaian prosedur hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini, dimana galian C di pagar mompang itu memiliki izin operasional di daratan namun faktanya mereka melakukan galian C di perairan sungai.
Oleh karena itu kami (Pasu.red) meminta Poldasu agar turun langsung ke TKP, dan kami akan terus mengkawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum dan tuntas, ujarnya dalam jumpa pers kepada wartawan, Senin (14/11/2023) di Medan.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah mahasiswa mengatas namakan Penah Aktivis Sumatera Utara (PASU) yang dikomandoi Habibi M Hasibuan melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Sumatera Utara, Jum’at (10/11/2023).
Dalam aksi tersebut mereka meminta, agar Galian C yang ada di Desa Pagaran Mompang Desa Parsombaan Kec. Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, di periksa sesuai Hukum.
Habibi menyampaikan dalam orasinya agar Galian C tersebut harus diproses hukum, hal itu untuk tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak berkepanjangan karena kami menilai Galian C tersebut tidak sesuai dengan ketentuannya.
Selain mendesak Poldasu untuk turun ke TKP, kami juga meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu agar meninjau ulang izin Galian C tersebut, tegasnya lagi.
Lanjut Habibi, sesuai hasil pantauan kami di lapangan, bahwa, Izin yang diperoleh pemilik Galian C itu adalah Izin Galian Daratan, akan tetapi faktanya di lapangan Galian C yang beroperasi pada aliran sungai lalu ditimbun pada daratan. Sehingga dipandang perlu agar dilakukan peninjauan ulang agar sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan kerugian pada daerah dan negara, pungkasnya. (Red)
Foto: Aksi PASU di Mapolda Sumut terkait galian C di pagaran mompang Palas. (Red)
(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)