Pemkab Deliserdang Kecolongan, Diduga PT EOP Tidak Memiliki Izin PBG Untuk Penambahan Bangunan

Suaramedannews.com, DeliSerdang – Pemkab Deliserdang sepetinya telah kecolongan dari tindakan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan gedung yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) atas izin PBG dari PT. Energi Oleo Perdasa (EOP).

PT. EOP diduga belum memiliki izin PBG yang baru, tetapi proses pembangunan gedung baru sudah berjalan sejak 2 bulan lalu.

Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Pemkab Deliserdang Hendra yang dikonfirmasi Selasa (18/11/2025) tidak juga menjawab terkait tindakan hukum terhadap izin PBG yang belum ada untuk bangunan baru PT. EOP.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Deliserdang Marzuki Hasibuan berjanji akan menindak bangunan baru PT. EOP yang belum memiliki izin PBG dalam waktu dekat.

“Ok biar kita sampaikan sama tim, biar ditindaklanjuti. Minggu ini kita upayakan,” katanya. Selasa (18/11/2025).

Marzuki pun juga menunjukan daftar PBG milik PT. EOP yang lama dari tahun 2024 hingga awal Januari 2025. Namun untuk izin PBG bangunan baru yang sedang berjalan sejak 2 bulan lalu tidak ditunjukan Marzuki Hasibuan.

“Ini sudah kita panggil, dan sudah buat pernyataan serta pengurusan PBG nya,” kata Marzuki.

PT. OEP merupakan perusahaan modal asing (PMA) dari Singapore yang tergabung dalam KPN Corp, saat ini sedang membangun pabrik kelapa sawit di atas tanah seluas 7 haktare.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan baru milik PT. EOP yang berada di Jalan Raya Medan Lubuk Pakam Km. 20, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, diduga masih bermasalah.

Izin PBG bangunan baru PT. OEP kabarnya belum ada, dan masih dalam proses. Tetapi proses pembangunan pada bangunan baru terus berjalan sejak September 2025.

Terpisah Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau, Pembangunan dan Asset Republik Indonesia (LPPAS RI) Jauli Manalu SH yang juga seorang advokat saat diminta tanggapannya mengatakan jika benar PT EOP tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sangsi berupa denda, penghentian pekerjaan, atau pembongkaran bangunan.

” Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG “jelasnya. Selasa (18/11/2025).

Lanjut Jauli, Dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sangsi administratif.

” Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung: Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sangsi administratif ” tambahnya

” Sangsi dapat berupa denda, penghentian pekerjaan, atau pembongkaran bangunan ” tutupnya.

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *