Pengedar Ekstasi Hiburan Malam Samudra Selatan Diamankan

Suaramedannews.com, Binjai – Banyaknya Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi di wilayah hukum Kota Binjai membuat Polres Binjai melakukan penyelidikan terhadap lokasi Hiburan Malam Samudra Selatan (SS) yang di duga tempat peredaran pil ekstasi di Jalan ,Gunung Kawi Kelurahan. Bhakti karya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelawen,melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri MH, membentuk tim untuk mengetahui kebenaran hal tersebut.

Sekitar Pukul 23.00 wib tim bergerak ke Samudra Selatan dan melakukan pembelian dengan penyamaran kepada seorang waiters R A (19) dengan memesan 3 buah pil ekstasi dengan harga Rp.280.000- / butirnya berwarna merah ,ucap kasat AKP ,saat di temui di ruangannya. Jum’at (26/04/2024).

Lanjut kasat,usai (RA) memberikan pil ekstasi tersebut kepada tim ,tim langsung menangkap tersangka beserta barang bukti 3 pil ekstasi dan (RA) mengakui bahwa pil ekstasi berasal dari (J) (35).Tanpa membuang waktu tim langsung mengamankan tersangka (J) .

Dari tangan tersangka (J) , diamanatkan satu buah tas berwarna hitam yang terdapat ,Pil ekstasi berwarna merah dan biru sebanyak 165 butir , 13 (tiga belas) butir pil Happy Five (H sebesar Rp.690.000 .tambah Kasat .

Dari pengakuan (J) ,ianya melakoni pekerjaaan tersebut di karenakan sudah tidak mengetahui lagi apa yang kan di kerjakannya dan hasil penjualan per butir ekstasi tersebut mendapat keuntungan Rp.5000-.

Atas perbuatannya para terduga (RA) (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga (JPN) (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Tutup kasat ,Samsul Bahri.

(Reporter:Rizki/Editor:Royziki F.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *