Penggugat Tidak Mampu Bawa Bukti Asli, Sidang Di Tunda Kamis Depan

Suaramedannews.com, Kampar – Horas Saut Maringan Marpaung selaku penggugat dalam kasus perdata Wanprestasi tidak membawa bukti asli di dalam persidangan di pengadilan negeri Bangkinang, Kamis (13/11/2025).

Penasehat hukum Ronny Granito Saing, HASRAN IRAWADI SITOMPUL ,S.H.,M.H dan MIFTAHUL JANNAH , S.H. setelah selesai sidang dikantor pengadilan negeri Bangkinang dengan tegas mengatakan, penggugat tidak siap dalam menghadapi sidang.

“Kami dari pihak tergugat saja siap menghadapi sidang, dilain sisi penggugat atas nama Marpaung 2 kali tidak menghadiri sidang di pengadilan negeri Bangkinang,” terang Hasran Irawadi Sitompul.

Sidang hari ini dengan agenda pembuktian, tapi sayang nya penggugat tidak membawa bukti asli dan hanya photo copy saja. Hakim masih memberikan waktu kepada penggugat untuk memberikan bukti yang asli untuk sidang berikut nya.

Horas Saut Maringan Marpaung selaku penggugat didalam sidang mengakui bahwa bukti yang asli tidak terbawa. “Tidak terbawa yang aslinya yang mulia, sekarang yang ada photo copy surat tanah,” terangnya.

Ketua majelis hakim, Renny Hidayati, SH didalam sidang mengatakan, untuk penggugat agar membawa bukti yang asli pada sidang Kamis depan 20 November.

Untuk penggugat dan tergugat agar bisa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, tegas Renny Hidayati.

Untuk diketahui, kasus ini bermula disaat Ronny Granito Saing meminjam uang sebesar 250 juta kepada Horas Saut Maringan Marpaung. Roni menyanggupi untuk dikembalikan sebesar 400 juta. Pinjaman uang tersebut dengan sistim titipan oleh Marpaung ke Roni.

Dilain sisi Roni juga menitipkan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas 50 hektar. Tanah/lahan tersebut merupakan lahan sawit.

(Reporter:Afrizal Nasution/Editor:Royziki F.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *