suaramedannews.com,KUALUH HULU- Miliki narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram, Seorang Pria diciduk tekab reskrim Polsek Kualuh Hulu lagi santai didepan sebuah gubuk perkebunan sawit milik warga tepatnya di Dusun II Desa Siamporik, Kualuh Selatan, Senin (10/11/2025) pukul 19.30 wib
Pria yang memiliki kartu identitas sebagai warga Desa Sibito Kecamatan Aek Natas itu berinisial MSM alias Sukur (31 Thn).
AKP. Citra Yani Barus, SH, MH Kapolsek Kualuh Hulu didampingi Kanitres IPDA. Ramadhan Hilal, SE, SH, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi sabu.
“Sekira pukul 17.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah gubuk kebun sawit milik warga. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA. Ramadhan Hilal bersama tim melakukan undercover buy melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang duduk didepan gubuk yang berada dikebun sawit milik warga dengan gerak gerik mencurigakan., Tanpa berpikir panjang tim langsung mengamankan pria tersebut.” Tambahnya
Saat diinterogasi petugas, Lanjut AKP Citra, Pria itu mengeluarkan 2 BB plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu sabu diakui sebagai miliknya. Ia mengaku barang tersebut diperolehnya dari pria yang berinisial M yang tidak berada dilokas dan tim gagal menemukannya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55gram (brutto) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi. Selanjutnya terhadap satu orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.” Terang Kapolsek Mengakhiri.
Berikut BB Yang diamankan :
* 1 buah plastik asoi warna merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok Dji Sam Soe kaleng yang berisi 1 bungkus kotak rokok Galan yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip transparan besar dan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram (satu koma lima puluh lima gram bruto).
* 10 buah plastik klip transparan kecil kosong.
* 3 buah kaca pirex.
* 2 sekop terbuat dari pipet.
* Uang Rp.50.000,-.
* 1 buah timbangan elektrik.
* 1 buah Handphone Redmi.
(Reporter:Fayakun Hsb/Editor:Anto)