Suaramedannews.com, Jakarta – Penegakan hukum di Polres Metro Jakarta Pusat disorot tajam. Penyidik menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian uang Rp19.250.000 milik Bangun Paulus Tudungta melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan SP3 tertanggal 20 April 2026.
Keputusan itu dinilai korban dan kuasa hukumnya prematur, tidak prosedural, dan mencederai rasa keadilan.
Kasus berawal 17 Februari 2026, pukul 05.23-05.40 WIB. Rekening BCA korban terkuras lewat transaksi misterius tanpa izin. Korban menelusuri lokasi ATM di minimarket dan berhasil mengamankan rekaman CCTV.
Rekaman itu disebut memperlihatkan sosok berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM, tepat di waktu saldo korban terkuras.
Namun Laporan Polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT justru dihentikan. Penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut ‘bukan merupakan tindak pidana’.
Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mengecam SP3 tersebut. Ia menyebut penghentian kasus cacat logika hukum karena penyelidikan belum tuntas.
“Sangat janggal dan tidak masuk akal hukum apabila penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian itu diperiksa. Padahal ada bukti kuat berupa transaksi keuangan dan rekaman CCTV yang harusnya diuji silang,” tegas Iskandar, Sabtu (27/6/2026).
Ia menyebut penyidik belum memeriksa VL sebagai terlapor kunci, belum meminta keterangan Bank BCA, dan belum memeriksa manajemen minimarket pemilik CCTV.
Iskandar meminta Polri berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, bukan menghentikan perkara secara terburu-buru.
“Perkara ini murni tindak pidana pencurian ATM dan ilegal akses PIN serta penarikan uang Rp19.250.000. Bukti mutasi dan visualnya klop. Bagaimana bisa dihentikan sebelum terlapor diperiksa?” ujarnya dengan nada tinggi.
Tak terima, Bangun Paulus Tudungta melapor ke Kapolri, Divisi Propam Polri, KPK, serta 14 instansi pengawas internal dan eksternal negara lainnya.
Korban menuntut kasus dibuka kembali, VL segera diperiksa, dan penyidik yang dinilai tidak profesional dievaluasi serta diberi sanksi tegas.
Hingga berita ini tayang, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerbitan SP3.
(Reporter:Afrizal Nasution)