Polres Samosir Klarifikasi Pemberitaan Media Online dan Video Viral di Media Sosial Terkait Pemukulan Wanita Tua Oleh Polisi

Suaramedannews.com, Samosir – Polres Samosir memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sebuah media online dan informasi video viral di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan pemukulan terhadap seorang wanita tua oleh personel kepolisian.

Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut AKP Edward Sidauruk, kasus yang sebenarnya terjadi adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang wanita lanjut usia berinisial (RBS), warga Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

(RBS) Sendiri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir, Kamis, 23 Januari 2025. Dalam laporannya, (RBS) menyebutkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh seorang pria berinisial (MP), yang juga merupakan warga Desa Nainggolan.

“Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Samosir,” ujar AKP Edward Sidauruk.Selasa,(25/02/2025).

Lebih lanjut, AKP Edward menjelaskan bahwa, sesuai Dengan Isi Laporan Polisi yang dibuat oleh Pihak Pelapor (RBS) diduga insiden tersebut terjadi saat proses constatering (pencocokan objek sengketa dengan putusan pengadilan) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Balige.

“Saat itu pengakuan Pelapor bahwa terjadi cekcok antara (RBS) (pelapor) dan (MP) (terlapor), yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan oleh (MP) terhadap (RBS)”terangnya

Sementara itu, terkait video yang beredar di media sosial yang menyebutkan pada percakapan / chat bahwa seorang wanita tua mengalami pemukulan oleh oknum polisi hingga lebam, AKP Edward menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Dalam Video Tersebut, Personel Polres Samosir pada saat itu bertugas melakukan pengamanan proses constatering untuk mencegah terjadinya tindak pidana, dimana keluarga dari Termohon Constatering mendatangi keluarga Pemohon Constatering. Dalam laporan polisi yang telah dikeluarkan oleh SPKT Polres Samosir, disebutkan bahwa RBS adalah korban dugaan penganiayaan dan terlapornya adalah (MP). Sedangkan dalam Pelaksanaan Constatering tersebut, (MP) adalah Pemohon Constatering sedangkan (RBS) adalah Termohon Constatering. Tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam dugaan pemukulan tersebut,” jelasnya kembali

“Saat ini Terhadap Laporan Polisi yang dilaporkan oleh (RBS) telah ditangani Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Samosir, dalam Proses Penyelidikan yang sedang berlangsung sesuai Mekanisme SOP dan Akan segera dilakukan Gelar Perkara.” Tutup AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Samosir mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarluaskan berita yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *