Polres Samosir Naikkan ke Penyidikan Laporan Maya Sidabutar atas Pegiat Medsos RB

Suaramedannews.com, Samosir – Kepolisian Resor (Polres) Samosir melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang pegiat media sosial (medsos) berinisial (RB) atas laporan Maya Sidabutar tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 tahun 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi tim awak media pada Kamis,(23/01/2025).

“Benar, beliau (pegiat medsos inisial RB, red) pada proses penyelidikan ini sudah kita layangkan surat Undangan klarifikasi, mengenai kehadiran nya silahkan di tanyakan Tipiter,” ujar AKP Edward Sidauruk.

Ketika dikonfirmasi kembali, Kasat Reskrim melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aiptu Martin Aritonang menyatakan bahwa (RB) tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut.

“Beliau (RB) diundang pada awal Januari kemarin tapi beliau tidak hadir, dan sesuai dengan ketentuan kita tidak lagi melakukan undangan klarifikasi yang kedua,” jelas Martin Aritonang.

Dijelaskannya bahwa proses penyelidikan atas laporan Maya Sidabutar saat ini telah naik Sidik (penyidikan) oleh penyidik Polres Samosir.

“Saat ini sudah naik Sidik (laporan Maya Sidabutar kepada RB) terus kita akan memeriksa saksi ahli ITE,” ungkap Aiptu Martin Aritonang.

Menurutnya, proses setelah pemeriksaan saksi ahli akan dilakukan pemanggilan pertama. “Dan bila tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, jika tidak hadir juga baru kita lakukan penjemputan paksa,” pungkasnya.

Ketika tim awak media melakukan konfirmasi via panggilan WhatsApp pada Sabtu, 25 Januari 2025 kepada pegiat medsos (RB), mengaku telah menerima undangan panggilan klarifikasi tersebut.

“Betul (menerima undangan klarifikasi), lupa saya tanggal nya,” tegas (RB) menjawab singkat.

Sementara itu, Pelapor Maya Sidabutar mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Samosir pada tanggal 07 Januari 2025 lalu.

“Saya sangat mengapresiasi Kapolres Samosir khususnya Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter atas kinerja yang baik dan tanggap dari saya sebagai rakyat Samosir biasa ini,” ujar Maya Sidabutar kepada tim awak media pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Pengelola lapangan olahraga futsal di Jalan Raya Garoga ini tetap berharap Polres Samosir segera memproses laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.

“Secepatnya diproses (Polres Samosir) lebih lanjut ito, biar pulih dulu nama baikku yang difitnah dan dituduh menggelapkan amplop caleg,” pungkas Maya Sidabutar.

(Royziki F.Sinaga/tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *