suaramedannews.com,Samosir- “Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada tanggal 6 Mei 2023. Menurut laporan polisi yang diajukan oleh Jurni PT Sitanggang dari Desa Sabungannihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, sepeda motor dengan nomor polisi BB 3086 CD miliknya hilang dari halaman rumah pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saksi yang menggunakan sepeda BB 3086 CD memarkirkan dihalaman rumah dan masuk kerumah untuk istirahat. Dirumah, wa saksi melihat diduga pelaku atas nama Tompra (nama disamarkan) sedang menonton TV lalu Kunci sepeda motor tersebut ditempatkan saksi di dekat TV. Namun, keesokan paginya, saksi bangun dan keluar rumah namun tidak mendapati sepeda motor dihalaman rumah tetapi juga tidak menemukan Tompra di rumah. Karena itu, kejadian tersebut dilaporkan kepada pemilik sepeda motor Jurni PT Sitanggang dan karena sudah mencari tompra dan menghubungi HP nya tidak aktif selanjutnya Jurni PT Sitanggang ke Polres Samosir melaporkan kejadian tersebut.
Tim Jatanras Unit 1 Sat Reskrim Polres Samosir segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hasil dari penyelidikan ini akhirnya membawa pada penangkapan pelaku pencurian sepeda motor, yang ternyata adalah Tompra (nama samaran), di Medan Labuhan, Kota Medan.
Kronologi penangkapan adalah sebagai berikut:
Pada Jumat, 6 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir menerima laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Ronggur Nihuta Desa Sabungan Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir segera memulai penyelidikan.
Pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor ini di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tim langsung menuju ke tempat tersebut dan pada Minggu, 3 September, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir yang didampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap Tompra dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna Merah sebagai barang bukti.
Tompra mengaku melakukan pencurian tersebut saat diinterogasi oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir. Saat ini, Tompra dan barang bukti berada di Mako Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku, yang berusia 22 tahun dan beragama Islam, beralamatkan di Medan Labuhan.”
(Reporter:Anto/Editor:Roy)