Rokok Tanpa Cukai Marak di Deli Serdang, AMPERAKSU Desak Polda Sumut Jangan Tutup Mata

Suaramedannews.com, Medan – Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara AMPERAKSU menggeruduk Mapolda Sumut, Jumat (26/6/2026). Aksi itu untuk menekan polisi membongkar dugaan jaringan peredaran rokok ilegal merek Helium tanpa pita cukai di Kabupaten Deli Serdang.

AMPERAKSU menilai praktik rokok ilegal sudah berjalan terang-terangan. Penindakan aparat dinilai lemah. Akibatnya negara rugi besar dari sektor cukai, dan konsumen dirugikan karena produk diduga tidak lolos pengawasan.

Koordinator Aksi AMPERAKSU, Rian Lubis, menyebut timnya menemukan titik dugaan gudang penyimpanan rokok Helium di Deli Serdang.

“Lokasi dibuat tertutup dan dijaga ketat. Sulit diakses orang luar. Jika benar ada gudang dan jalur distribusi rokok ilegal, aparat harus sikat tuntas. Jangan biarkan negara terus dirugikan,” tegas Rian.

AMPERAKSU menduga kasus ini bukan kerja individu. Mereka menyebut ada jaringan terorganisasi di baliknya. Karena itu penyidik diminta tidak berhenti di pelaku lapangan.

“Usut sampai ke pemodal. Usut juga pihak yang diduga memberi perlindungan. Jangan tebang pilih,” ujar Rian.

Dalam tuntutan, massa meminta Ditreskrimsus Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah mereka sampaikan. Massa mendesak polisi menggerebek lokasi yang diduga gudang, mengamankan barang bukti, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.

Tuntutan AMPERAKSU mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dua pasal itu menjerat pidana bagi siapa pun yang menyimpan, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai secara melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberi tanggapan resmi soal aksi dan dugaan gudang rokok Helium. Pihak-pihak yang disebut AMPERAKSU juga belum memberikan klarifikasi. Seluruh tuduhan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *