Suaramedannews, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan kawanan pengedar sabu di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 21.30 Wib. Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (33) dan TR (40) kini sudah diamankan dan sedang diperiksa secara intensif.
Begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Begitu diperiksa, ternyata benar petugas berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dari pelaku RS. Sesuai pengakuan RS (33) bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial TR (40).
Saat itu juga Tim dengan gerak cepat untuk mengejar TR (40) dan berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Selain mengamankan pelaku RS, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, satu unit handphone merk samsung dan satu unit sepeda motor yamaha mio BK 2930 RAI warna merah.
Sedangkan terhadap TR (40) diamankan barang bukti berupa satu paket klip yang berisi dua paket klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram, satu unit timbangan elektrik dan satu buah sekop sabu.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terhadap terduga RS(33) dan TR(40) dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat(1) subs 112 ayat(1) untuk masing masing tersangka ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Rio Alexander Panelewen Sik.(*)
Reporter: Isron Sinaga / Red