Tag Archives: SUBSIDI LISTRIK BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU

PEMERINTAH PASTIKAN SUBSIDI LISTRIK BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU

SUARAMEDANNEWS.com, PADANG – Untuk memastikan subsidi listrik dinikmati oleh masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah memberlakukan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (SLTS) sejak 1 Januari 2017. Kebijakan SLTS di- lakukan secara bertahap dimulai dengan pelanggan PLN untuk kategori rumah tangga daya 900VA. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 30 …

Read More »