Exif_JPEG_420

Terkait Putusan MK, KPU Samosir Akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang, 29 Juni 2024

Suaramedannews.com, Medan – Terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan oleh Partai Perindo, Dalam Amar Putusan Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 KPU Samosir akan laksanakan Pemungutan suara ulang pada Tanggal 29 Juni 2024.

Untuk memastikan kebenaran tersebut Suaramedannews.com temui Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak dikantor KPU Provinsi Sumatera Utara Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Kota Medan, yang sebelumnya pada Jumat,21/06 melaksanakan Rakor bersama KPU Provinsi Sumut menjelaskan, “Putusan MK adalah bagian dari tahapan dan proses Pemilu 2024, oleh karenanya KPU Samosir akan melaksanakan amar putusan dimaksud”jelas Ketua KPU Samosir. Sabtu,(22/06/2024).

Terkait pelaksanaan BIMTEK Vincent Sitinjak mengatakan KPU Samosir akan mengikuti petunjuk KPU RI, yang akan dilaksanakan secara berjenjang dan dalam waktu singkat.

“KPU Samosir telah melaksanakan Bimtek sesuai arahan dan petunjuk KPU RI, Bimtek tersebut dilakukan secara berjenjang, dan dalam waktu yang sangat singkat, mengingat tahapan dan jadwal yang sangat ketat”

“Maka dalam situasi tersebut, dari segi tanggung jawab formal, KPU Samosir tidak melewatkan satupun kewajibannya, tetapi manakala terdapat kekurangan harus dilihat dari secara holistik. Dan KPU Samosir tidak menyalahkan pihak manapun, dilingkungan satker, namun evaluasi tetap dilakukan untuk perbaikan ke depan”terangnya

Ditambahkan Ketua KPU Samosir menjelaskan beberapa jenis Bimtek yang telah dan akan dilaksanakan, antara lain Pencocokan dan Penelitian (Coklit) biasanya KPU Daerah atau Kabupaten akan di Bimtek oleh KPU Pusat.

“Kordinator devisinya langsung dianggap bertanggung jawab, lalu setelah dibimtek mereka dipulangkan, kemudian Kordisnya itu memimpin untuk mengkoordinasikan Bimtek PPK nya, lalu PPK Membimtek PPS nya dan seterusnya PPS Membimtek KPPS, begitu juga dimasa Penghitungan suara, yang jadi pertanyaan apakah bingkai itu cukup?”

“sejujurnya itu tidak cukup, karena memang bingkai itu dilaksanakan sudah di jelang – jelang pemilu nah jadi dengan 465 KPPS yang kemarin itu, dari KPPS yang kita punyakan dikali 7 Orang”

Dikatakan Vincent Sitinjak ada juga yang menyarankan agar dilakukan Bimtek Sekaligus, namun beliau dengan tegas mengatakan tidak Efektif.

“ada juga yang mencoba menawarkan agar diminta sekaligus, oh tidak bisa karena, banyak sekali dan memang efisien tapi tidak efektif”

“jadi kita butuh efektivitas maka dilakukanlah berjenjang, nah kita sendiri udah bisa nilai di mana kesilapan kesilapannya, apakah pps-nya yang kurang terhadap kpps-nya, atau ppk-nya kurang juga terhadap pps, dan seterusnya, karena selama pelaksanaan bintek di bawah itu, harusnya ada monitoring”

“nah apakah monitoring ini dilakukan secara baik, oleh katakanlah ketika pps membintek kpps-nya, ppk-nya monitoring nggak nah, artinya bisa juga dilaksanakan diskusi-diskusi Internal, contoh pps melakukan pendalaman materi terhadap kpps-nya, karena merekakan bisa ngundang, katakanlah kpps itu kan sudah dilantik setidaknya satu Minggu sebelum pemilu diunang saja dibuat simulasi – simulasi”

“nah itu lah tugas pps, karena kpps itulah yang memproduksi surat suara sebenarnya, bagai mana agar tidak salah, pps itu melakukan monitoring dan asesment, memantau lalu kpps itulah yang berhadapan dengan pemilih secara langsung”

“Jadi bagaimana mungkin kpu secara langsung melakukan monitoring, tentu jadi apa fungsinya ppk dan pps”

” jadi apakah lalai, atas kesilapan kemarin, tidak bisa kan kalau kita bantah itu membenarkan diri, tentu ada kekurangan, kekurangan dalam sisi monitoring, itulah kesimpulan kita”

Ketua KPU Samosir kembali mengatakan untuk keberhasilan semua kegiatan perlu dukungan dari semua pihak, agar pemilihan ulang suara di Pardomoan I bisa terlaksana dengan baik.

“Tidak ada kendala dari segi penyelenggaraan, tetapi untuk situasi yang kondusif adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan”lanjut Vincent Sitinjak

Ditambahkan Vincent Sitinjak untuk pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan Sabtu,29 Juni 2024 sedangkan untuk hasil rekapitulasi perolehan suara ulang akan diumumkan pada, tanggal 04 – 05 Juli 2024.

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *