Tim Jatanras Polres Samosir Amankan Pelaku Pencabulan Anak”Setelah Tes DNA”

Suaramedannews.com, Samosir – Tersangka pelaku pencabulan diamankan oleh IPDA JANOSLAN H. SINAGA, S.Tr.K (Kanit PPA Sat Reskrim) bersama Personil Jatanras Polres Samosir.Rabu,( 05/07/2023)

Penangkapan Pelaku Pencabulan berdasarkan Surat Laporan Polisi LP / B-13 / I / 2023 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2023. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 30 / IV / 2023 / Reskrim, Tanggal 10 April 2023. Dan Surat Perintah Penangkap Nomor : Sp. Kap / 39 / VII / 2023 / Reskrim, Tanggal 05 Juli 2023.

Pelaku Pasi (nama samaran) ditangkap di rumahnya sendiri di Peabang Aek Baringin Desa Aek Sipitudai Kec. Sianjur Mula mula,

Dari informasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P.Marpaung mengatakan Pelaku ditangkap saat Baru pulang dari rumah mertua dimana tersangka, sebelumnya berada di rumah mertuanya membantu menggiling kopi.

“pada saat penangkapan, Jatanras memberikan Surat Perintah Penangkapan di rumah TSK. Sekitar 7 bulan unit PPA Sat Reskrim Polres Samosir monitor kegiatan tersangka menunggu hasil Tes DNA bayi Korban lahir”terang Vandu

Lanjut, Vandu menjelaskan, Pada awalnya tersangka sudah terlebih dahulu menjadi saksi sebelum menjadi ditetapkan menjadi tersangka.

“Terhadap tersangka dilakukan Tes DNA pada bulan 6 (Juni) setelah Korban melahirkan anak dan dicocokkan dengan DNA anak yang baru lahir. Hasil Tes Pencocokan DNA anak Korban sama dengan Saksi yang menjadi tersangka an Pasi(nama samaran)”

“Usai hasil Tes DNA keluar, selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilanjutkan Oleh Unit PPA melaksanakan penyidikan”

Dari lokasi kejadian penangkapan didapat informasi bahwa Korban dan tersangka masih ada hubungan kekeluargaan.

Dari hasil interogasi sementara didapat informasi dari pengakuan pelaku (tsk) bahwa kejadian tindak pidana Pencabulan terhadap anak dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak dua kali yakni, pertama dilakukan di rumah Oppung korban, yang pada saat itu tersangka sedang memperbaiki kompor Gas, yang kedua dilakukan diladang kopi milik ibu korban.

Korban (RS)(15) seorang Pelajar, Desa Boho Kec. sianjur Mula-mula Kab. Samosir dari keterangan saksi yang juga ikut melapor pada (25/01/2023) merasa ada yang aneh dengan perut (RS) yang semangkin besar.

Lalu saksi mencoba menanyakan kepada korban “kamu sakit perut”dan korban menjawab “tidak Mak tua” lalu saksi yang juga bibinya menanyakan kembali, “tapi kenapa besar perutnya” dari keterangan saksi mengatakan korban diam, lalu saksi kembali menanyakan menggunakan logat Batak “Ada yang Mangarangguti (memperkosa) ho?” Jawaban korban membuat saksi agak kaget karena korban mengatakan “iya”. Saksi pun menanyakan kembali “apakah pelakuknya Pasi(nama samaran)dan sudah berapa kali dilakukan” korban menjawab “diladang dekat rumah”.

Atas kejadian tersebut, orantua korban bersama saksi mendatangi Polres Samosir supaya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *