Suaramedannews.com, Samosir – Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang penunjukan teknis penyusunan daftar pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir laksanakan rapat kerja (Raker) Sinkronisasi Data Pemilih Menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) di JTS Hotel Parbaba.Kamis,(19/09/2024).
Rapat kerja yang dilaksanakan dihadiri oleh Komisioner KPU dan jajarannya serta PPK se Kabupaten Samosir.
Perlu diketahui, tujuan sinkronisasi data pemilih ini untuk menghindari duplikasi, kesalahan, atau ketidak akuratan dalam data pemilih, sehingga memastikan daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan adalah akurat dan terpercaya.
Dari Pantauan awak Media di lokasi raker, masing-masing PPK menyampaikan hasil Rekapitulasi dihadapan komisioner KPU dan hasil rapat tersebut akan dibuka di rapat pleno terbuka besok, Jumat (20/09/2024)di lokasi yang sama.
(Reporter:Fery Sinaga/red)