suaramedannews.com,STABAT- Benny Yudi Purnama selaku Pembina , yang mewakili para anggota dari Yayasan KOGANA SUMUT, bersama Teamnya mendatangi Pengadilan Negeri Langkat guna mengikuti acara sidang Perdana Perlawanan Melawan Hukum yang diajukan pihak Pengacara Togar Lubis SH, selaku Kuasa hukum dari Dr.Sri Ramadhani M.Psi juga salah satu Aktifis yang bergabung di Yayasan KOGANA SUMUT selaku pihak yang menggugat POLRES LANGKAT hingga KAPOLRI pada pihak terguggat, dalam perkara pidana yang dialami anggotanya. Kamis,13/2/25.
Dalam persidangan tersebut, Pembina dari Komunitas Siaga Bencana SUMUT merasa ” PRIHATIN” atas Ketidakhadiran dari Pihak aparat hukum selaku yang tergugat,padahal mereka institusi Aparat Hukum tanpa ada alasan yang membuat pihak tersebut tidak dapat hadir, hingga Hakim Ketua yang memulainya persidangan “memohon maaf” kepada Pihak yang menggugat, padahal sebenarnya hanya beberapa langkah, keberadaan kantor POLRES dengan kantor Pengadilan Negri Langkat.
sementara ada pihak warga Negaranya yang mencari keadilan, bukannya segera di tanggapi,
“mungkin kalo warga sipil, tidak hadir atas panggilan sidang, bisa jadi dipanggil secara dipaksa…sambil diselingi tertawa…
Dari konteks kehadiran Pembina KOGANA dalam sidang pertama ini, terkesan olehnya,..”Bukan saja bencana alam yang harus kita perhatikan saat ini, namun Bencana Sosial dalam Aspek hukum pun saat ini dalam kondisi Bencana” dan menyerukan kepada Lembaga / Organisasi yang bergerak di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak harus lebih OPTIMAL lagi atas kejadian musibah yang di alami rekannya Dr.Sri Ramdhani M.Psi, yang kala itu adalah seorang Dosen, dan seorang Aktifis Sosial dalam lingkup kebencanaan, dalam Program Trauma Healling dan juga dia seorang Ibu Rumah tangga merasa tidak mendapat keadilan , dalam masalah KDRT, yang mana adanya perseteruan antara pasangan suami istri berbuntut di tahannya seorang perempuan, sementara dia sendiri merasa sebagai korban dari perkara tersebut.
Benny mengatakan, saya yang tidak menguasai Hukum pun, merasa seperti ada yang JANGGAL, karena setahunya di setiap POLRES Bahkan POLSEK , yang namanya kasus KDRT , pihak Perempuan dan anak harus ada di perlakukan khusus/treatment sendiri, paling tidak adanya penangguhan tahanan, apapun ceritanya Perkara tersebut akan sangat membuat Trauma kepada nya dan keluarganya, lalu untuk apa ada UU TENTANG Perlindungan Perempuan dan Anak dibuat? .
Akhirnya sidang pun di tunda pekan depan tepatnya hakim menyatakan pada tanggal 20 Februari 2025, tentunya diharapkan kehadiran kedua belah pihak untuk membuka , apa sebenarnya permasalahan yang telah terjadi, dan Benny pun menghimbau kepada Organisasi/Lembaga Aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dapat hadir dalam persidangan tersebut, mengakhiri pembicaraanya. (Anto/Red)