Cinta Tanah Air Adalah Janji Hukum dan Undang-Undang Kita

SUARAMEDANNEWS.COM, Jakarta – Asal kita setia kepada hukum, sejarah dan asal, serta kita bersatu dan memiliki tekad baja, kita bisa memindahkan Gunung Semeru atau Gunung Kinibalu sekalipun. Itulah pesan Bung Karno kepada bangsa Indonesia yang ia cintai, yang merupakan petikan dari pidatonya dalam Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1965.

Para Bapak Bangsa kita memang telah mewariskan fondasi dan cita-cita hukum yang melandasi jalannya pemerintahan dalam berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah Preambule atau Pembukaan UUD 1945. Pembukaan konstitusi dasar Indonesia itu berisi pokok-pokok pemikiran perlawanan untuk meruntuhkan imperialisme dan kolonialisme serta memuat dasar terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan sangat padat dan khidmat dalam empat alinea, yang setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, memiliki nilai-nilai universal yang luhur, sesuai dengan identitas bangsa kita.





Baca Juga :

Praktisi Hukum : Kapolri Beri Celah Pra Peradilan Bagi Tersangka Dugaan Penistaan Agama


Mengandung nilai universal yang luhur artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, dengan tetap beridentitas keindonesiaan, yang mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Namun kini, kesetiaan kepada hukum, sejarah, dan asal bangsa ini kian memudar, tergerus oleh kepentingan elite yang lebih berpihak kepada para kaum pemodal. Hukum bak senjata makan tuan, menembus jantung pemiliknya sendiri, rakyat jelata si pemilik kesejahteraan yang sejati. Lihatlah jutaan di luar sana, saudara-saudara kita sebangsa masih mengais-ngais untuk mencari sesuap nasi, masih makan dari tempat yang terbuang.


Baca Juga :

TEROR TERHADAP NOVEL BASWEDAN BUKAN KRIMINAL BIASA


Hukum yang dilegalisasi di negeri sendiri ini sama sekali tidak berpihak untuk kesejahteraan rakyat, terutama rakyat kecil. Label negara hukum ( rechstaat ) yang menjadi cita-cita luhur bangsa kita hanya menjadi mimpi ( das sollen ), jauh panggang dari api, hampir mustahil jadi kenyataan ( das sein ).

Meminjam istilah Frederic Batiat, seorang politisi Prancis abad ke-19, Hukum menjadi senjata bagi ketamakan! Kini, hujatan itu tepatlah kita tujukan kepada kaum elite dan pemodal yang menjarah dan atau merampas secara resmi (legal plunder) terhadap bumi, air, dan kekayaan sumber daya alam kita melalui aturan hukum formal atas dalih pembangunan dan kesejahteraan rakyat.





Baca Juga :

Pernyataan Kapolri Keliru Tidak Menahan Ahok, Karena Tidak Ada Penjelasannya Dalam KUHAP


Aturan hukum kita telah dibajak oleh para elite dan pemodal, yang sepintas terlihat legal dengan mengatasnamakan hukum dan keadilan. Kaum elite dan pemodal bebas merampas dan menjarah isi bumi, air, dan kekayaan sumber daya alam bangsa kita .

Maka dari itu, parameter dalam menegakkan kedaulatan hukum untuk mencapai kesejahteraan rakyat dalam berbangsa dan bernegara adalah dengan melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia, tanpa terkecuali, sesuai dengan cita-cita luhur Pembukaan UUD 1945. Kewajiban Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tidak ada jalan lain, dengan tanpa kompromi sekaligus harus tetap konsisten, bangsa ini harus menegakkan cita-cita luhur Pembukaan UUD 1945, agar bangsa ini kembali kepada fondasi awal dan asalnya, demi mewujudkan negara sejahtera ( walfare state ). Cinta tanah air adalah janji hukum dan undang-undang kita ( amor patriae nostra lex ), sehingga kita tidak boleh mengingkari. Indonesia yang kuat, berdaulat, berdikari, dan bermartabat adalah mimpi buruk para kaum imperialis dan neo kolonialis. Untuk itu, sesulit dan seberat apa pun, menegakkan hukum semampu daya kita adalah salah satu sumbangsih selaku anak negeri untuk mencintai Negeri Merah Putih. Bangunlah, Bersatulah Pemuda Pemudi Indonesia.

Penulis adalah Koordinator Jaringan Advokat Publik Dan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *