Praktisi Hukum : Kapolri Beri Celah Pra Peradilan Bagi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

SUARAMEDANNEWS.com, Jakarta – Gelar Perkara ini agak aneh dan tidak lazim dalam teori maupun praktik, Mengapa ?? Tanpa bermaksud untuk berpihak dalam perkara ini, saya ingin menggunakan hak saya berpendapat selaku Advokat yang tentunya bebas mengemukakan argument hukum, namun tetap objektif dan bertanggung jawab, terang Praktisi Hukum Irwandi Lubis SH, Rabu, (16/11/2016).

Salah satu Point dari hasil Gelar Perkara ini adalah Meningkatkan status perkara ke tingkat Penyidikan serta Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Tersangka; Berarti Gelar Perkara In Casu Masih dalam level Penyelidikan sehingga ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Ini tidak lazim dan tidak ditemukan dalam teori maupun praktik, mengapa Penetapan tersangka di level penyelidikan? Ini menyimpang dari aturan KUHAP. Karena Penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tingkat penyidikan. Seharusnya penetapan gelar perkaranya yang Lazim secara teori dan praktik adalah salah satu pointnya: “Melanjutkan, Penyidikan bukan Meningkatkan ke Penyidikan, beda kan ??” jelas Irwandi. 

Ini lah nantinya yang akan dijadikan celah besar untuk dilakukan Pra Peradilan, mana ada subjek hukum (Naturalijke Person) bisa di tetapkan sebagai tersangka dalam tingkat penyelidikan.

Irwandi juga menambahkan, Baru ditemukan dalam Praktik dan menyimpang dari teori hukum dan peraturan perundang undangan selama kami berpraktik sebagai Advokat, “Hal ini juga tidak ditemukan di dalam Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 maupun Perkap No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan. Terkait dengan Penahanan, dalam keadaan objektif dan subjektif,”  sudah terpenuhi untuk ditahan sebagaimana Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 21 (4) KUHAP.

Tapi statemen Kapolri keluar dari pakem KUHAP, kalau saya tidak keliru mengutip, salah satu point nya beliau menyatakan “karena ada saksi-saksi ahli dan penyidik yang berbeda beda pendapat (desenting opinion), maka di urungkan utk penahanan” Pernyataan Kapolri dimaksud tidak lah tepat, Karena tidak ada di literatur hukum maupun KUHAP dan hukum positif (ius constitutum), alasan demikian, Pak kapolri Keliru, Ucap Irwandi.

Jadi patut secara hukum, terlihat fakta indikatif ada nya kecendrungan untuk melemahkan Konstruksi hukum dalam perkara ini, agar pada tahap berikut nya perkara ini lemah untuk dilimpahkan dan digelar ke Pengadilan. terang Irwandi Lubis (Praktisi Hukum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *