Suaramedannews.com, Jakarta – Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang optimis kasus korupsi jalur kereta api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tuntas dibongkar penyidik hingga semua yang terlibat ditetapkam menjadi tersangka.
“Jika kasus ini awalnya OTT, saya yakin penyidik bisa menyelesaikannya sampai tuntas. Tersangka dan ditahan, artinya ini akan tuntas. Yang terlibat dalam kasus itu pastinya jadi tersangka dan ditahan semuanya,” ucap Saut Situmorang, Selasa,(11/03/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menatapkan dan menahan 10 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi jalur kereta api Kemenhub tahun 2017-2018, di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Terakhir, KPK pada 27 Februari 2024, lalu memeriksa selama 11 jam mantan Kepala Satker proyek julur kereta api (MLN) yang kini menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, dan juga caleg DPR RI dari Dapil Sumut 1, Medan, Deliserdang, Sergai, dan Tebingtinggi.
Saut Situmorang pun tak yakin Penyidik KPK bisa diintervensi oleh kekuatan dari manapun, dengan pemeriksaan selama 11 jam terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut (MLN).
“Tidak mungkin penyidik bisa dintervensi. Apalagi kasus itukan dari OTT. Pengembangan yang dilakukan penyidik sudah benar mereka lalukan saat ini. Kan hampir semuanya sudah ditahan mereka sebagai tersangka. Jika 11 jam diperiksa, itu sangat mungkin jadi tersangka,” bebernya.
“Penyidik pasti sudah memiliki bukti kuat keterlibatannya. Sehingga pemeriksaan bisa sampai 11 jam seperti itu. Kan aliran dan suap yang dikejar penyidik, pasti ada pengakuan antara sesama mereka. Kita tunggu saja penetapannya (tersangka) nanti diumumkan KPK,” tutup Saut Situmorang.
Diketahui, para tersangka terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT. IPA (DRS), Direktur PT.DF (MH), Direktur PT. KA MP sampai Februari 2023 (YI), VP PT. KA Manajemen Properti (P), dan Direktur PT BKU, (AD).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap dari PNS Kemenhub, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian (HT), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah (PS), pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah (BH), PPK BPKA Sulawesi Selatan (AA), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian (F), dan PPK BTP Jawa Barat (SPH).
(Reporter:Isman Kurniawan/Tim/Editor:Royziki F.Sinaga)