SuaraMedanNews.Com, Mandailingnatal –
Eko Ansari,Menager PT.Rendi Permata Raya(RPR) bagian Administratur memenuhi Undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mandailing Natal (DPRD Madina) di ruang kerja Ketua DPRD madina,Gedung DPRD Madina Kompleks Kantor Bupati Payaloting Pada Jum’at(31/03/2023).
Mendengar Kehadiran Eko Ansari Ke ruang Kerja ketua DPRD Madina ini langsung Di serbu Sejumlah Wartawan,Guna mendengar bagaimana permasalah warga Singkuang l Dengan Pihak PT.RPR.
Ada beberapa hal yang mengejutkan yang di sampaikan Eko Ansari sebagai Pihak dari PT.Rendi Permata Raya(RPR).
Dihadapan wartawan,Sedikit blak-blakkan eko Ansari mengaku,bahwa dirinya baru setahun sebulan bergabung dengan perusahaan perkebunan Kelapa sawit ini. Sebelumnya Eko berujar,sebelum gabung di PT.RPR beliau bekerja di PT London Sumatera(Lonsum). Selain itu,dia pernah bekerja di perkebunan wilayah Sumatera Utara,Sumatera selatan hingga ke kalimantan.
Sejak awal bergabung dengan PT RPR, Eko Ansari berucap sudah mengantongi permasalahan mengenai tuntutan Plasma,namun,karena pada saat itu ada Wabah Covid -19,jadi masalah plasma itu terkendala.
Tidak hanya masalah tuntutan plasma,Eko juga menjelaskan masalah lain juga dia ketahui.soal adanya dualisme kepengurusan Koperasi Unit Desa(KUD) di singkuang,kecamatan Muara Batang Gadis,kabupaten Mandailing Natal(Madina).
“Pada 15 Agustus Sesuai arahan Bupati Madina,diadakan semacam referendum,namun sebelum itu saya sudah mempelajari KUD yang dua ini.dan akhirnya yang menang adalah KUD hasil Sawit bersama (HSB).”jelasnya.
Sedikit blak-blakan, Eko Ansari juga mengungkapkan, beberapa hari yang lalu dia sudah berjumpa dengan pemilik( owner )PT RPR di Kota Medan. Pada pertemuan itu Eko mengaku, menjelaskan kepada Owner tentang aturan kewajiban 20 persen dari luas HGU itu harus ditunaikan .
“Waktu itu saya bilang kepada owner, ini pak, kita, saya bawa undang-undang perkebunan 2021. Yang lama-lama juga saya bawa tapi tetap di sini mulai 2007 menyatakan 20 persen dari HGU,” jelasnya.
Dihadapan Owner PT.RPR Eko Ansari bercerita panjang lebar soal permasalahan lahan plasma dengan masyarakat. Dia menyebut, terus berupaya menggiring aturan itu berjalan sesuai fakta.
“Saya giring dia (owner, red) bahwa itu aturan, di mana dan bagaimana pun kita harus menjalankan aturan. Bukan saya membela masyarakat, tapi ini aturan pak, itu yang saya bilang.”ujarnya.
Dan Akhirnya, owner bersetuju, dan waktu itu saya juga sudah bawa peta kalau tuntutan itu di dalam HGU, serta alternatif-alternatifnya. saya sudah bawa konsep begitu juga dengan konsep di luar HGU,” akunya.
“Akhirnya, beliau setuju 20 persen, nah kalau kita mengambil dari HGU, kebetulan yang ditanam PT RPR yang lama itu baru sedikit. Dari 3.734 hektar HGU-nya itu baru lebih kurang 1.000 hektar. Inilah kami yang membangun terakhir ini sudah mencapai 2.984 hektar,” terangnya.
Eko kembali menerangkan, sisa lahan di dalam HGU itu sekitar 700 hektar lebih sudah tidak bisa ditanami karena lokasinya ada danau, ada yang diovukasi masyarakat sekitar 95 hektar dan lahan lainnya seperti gambut dan pengunungan.
Kemudian, lanjut dia, ditambah lokasi yang di daerah bukit barisan lahannya terjal seperti gran kenyon, itu tak bisa ditanami 369 hektar.
“Jadi walaupun tidak ada titik temu, MoU yang kemarin kan gagal, tapi kami tetap beriktikad mengerjakan ini, kami terus jalan bahkan kami sudah ada kontrak dengan pihak kontraktor untuk mengadakan land clearing, bulan April ini sudah jalan,” katanya.
“Saya jelaskan ya, di mana-mana lokasinya persiapan lahan itu setahun lamanya, dan Maret 2025 selesai penanaman. Saya berprinsip saya bekerja di perusahaan itu dengan masyarakat berkembang sesuai dengan aturan,” tutupnya.
(Reporter:Suhartono/Editor:Anto)