Dugaan Gratifikasi dan Pungli di Bapenda Sumut Disorot, Sekretaris Disebut Absen 4 Bulan

Suaramedannews.com, Medan – Sejumlah dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) mencuat ke publik. Dugaan itu meliputi gratifikasi di Samsat Medan Utara, pungutan liar pada pengurusan kendaraan baru, hingga absensi Sekretaris Bapenda.

Informasi tersebut disampaikan seorang staf Bapenda Sumut yang identitasnya belum dapat dikonfirmasi. Menurut narasumber tersebut, ada dugaan gratifikasi yang mengalir di Samsat Medan Utara senilai Rp460 juta per bulan. Ia juga menyebut adanya insentif yang belum dibayarkan senilai Rp38 miliar.

Selain itu, narasumber menduga terjadi pungutan liar pada pengurusan puluhan ribu sepeda motor dan ribuan mobil baru. Untuk sepeda motor disebut dipungut Rp17.000 per berkas, sementara mobil Rp23.000 per berkas. Pungutan itu disebut dilakukan tanpa kuitansi dengan alasan biaya formulir dan percepatan.

“Pendaftaran kendaraan baru roda dua 23.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp17.000 per berkas. Roda empat 3.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp23.000 per berkas. Ini di luar PNBP resmi,” ungkap narasumber. Senin (11/5/2026).

Ia merinci, jika dihitung dari jumlah kendaraan baru per bulan, potensi pungutan mencapai ratusan juta rupiah.

Soal insentif Rp38 miliar, Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis sebelumnya pernah menyinggung hal tersebut. Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut pada 29 April 2026, Sutan menyebut realisasi upah pungut tahun 2025 baru Rp17 miliar dari pagu Rp55 miliar.

“Bulan Maret sudah kita realisasikan Rp17 miliar. Itu tergantung PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” kata Sutan saat itu.

Narasumber yang sama juga menyoroti absensi Sekretaris Bapenda Sumut Rudi Adrian. Ia menduga Rudi tidak masuk kerja selama hampir empat bulan sejak Januari 2026.

“Pak Sekretaris sudah hampir 4 bulan tidak ngantor. Administrasi banyak mandek,” ujarnya.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama lebih dari 27 hari kerja dalam setahun dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, Kamis (14/5/2026), awak media belum menerima klarifikasi dari Sekretaris Bapenda Sumut Rudi Adrian dan Kepala UPT Samsat Medan Utara terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan dan panggilan, namun belum mendapat respons.

Bapenda Sumut dan pihak terkait akan terus dimintai konfirmasi lanjutan untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Indra Matondang)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *