suaramedannews.com,Medan- Pengacara Joko Pranata Situmeang,SH.,MH mendatangi Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Utara meminta gelar perkara khusus terhadap kasus Edianto Simatupang yang di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng),Kamis (13/04/2023) siang.
” Saya menilai penetapan terhadap aktivis kemanusiaan Edianto Simatupang oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) itu prematur. Sehingga,hari ini datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara meminta gelar perkara khusus,” katanya.
Joko Pranata Situmeang,SH.,MH mengungkapkan,Edianto Simatupang di tetapkan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik (UU ITE) karena menulis di akun media sosial Facebook ” Kepala Desa Iblis.”
” Edianto Simatupang di laporkan melakukan tindak pencemaran nama baik oleh berinisial (HS) dari pihak (APDESI) dan di tetapkan sebagai tersangka di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Tahun 2020 lalu,” katanya di dampingi Torotodozisokhi Laia,SH,Kamis (13/04/2023) siang.
Joko Pranata Situmeang,SH.,MH menerangkan,dalam penetapan tersangka itu di nilai prematur karena penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak melakukan mediasi dan baru sekali melakukan pemanggilan terhadap Edianto Simatupang lalu di tetapkan tersangka.
” Rekan kita ini (Edianto Simatupang) di kenakan Pasal 27 Ayat 3 (UU ITE). Padahal,berdasarkan (TR) Kapolri dalam Pasal ini seharusnya di lakukan mediasi namun tidak pernah di lakukan penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan di tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Sejak pada Tahun 2020 yang lalu di tetapkan sebagai tersangka,Joko Pranata Situmeang,SH.,MH menerangkan terhadap Edianto Simatupang di keluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena keberadaan sudah tidak ketahui.
” Oleh karena itu,saya akan mengawal terus kasus yang tengah di alami Edianto Simatupang hingga ke persidangan.Saya juga berharap kepada rekan kami Edianto Simatupang bisa menghubungi pihak pengacara selaku kuasa hukum,” terangnya,Kamis (13/04/2023) siang.
Sementara itu,Joko Pranata Situmeang,SH.,MH menambahkan, Edianto Simatupang sebelum di tetapkan sebagai tersangka kerap menyuarakan tentang permasalahan Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).Karena lemahnya penegakkan hukum terhadap permasalahan Dana Desa itu membuatnya Edianto Simatupang meluapkan rasa kekecewaannya melalui media sosial.
” Dan di Tahun 2016 yang lalu pun rekan kita ini pernah juga di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus pencemaran nama baik,” pungkasnya.
( Reporter:Anto/Editor:Supriadi )