Suaramedannews.com, Jakarta – Rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting (TOP) digeledah KPK atas kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan uang Rp 2,8 miliar hingga senjata api (senpi).
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Terkait temuan senjata api yang ditemukan berupa Pistol dan senapang angin beserta amunisinya, Budi menjelaskan jika KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pak,” kata dia.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” tambahnya.
Budi menjelaskan kembali terkait dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, pihaknya sedang melakukan rangkaian penggeledahan di berapa titik di wilayah Sumatera Utara.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.
Terkait kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Berikut lima orang tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
(Reporter:Isman Kurniawan/Editor:Royziki F.Sinaga)