Diduga Pangkas Upah Lembur, LTKP Desak BRI Binjai Audit Internal dan Buka Data Pembayaran

suaramedannews.com,BINJAI- Dugaan belum dibayarkannya upah lembur sejumlah karyawan di lingkungan BRI Cabang Binjai menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja dari kantor cabang hingga unit kerja di Kuala, Salapian, dan Sarapit mengaku hak lembur mereka belum diterima meski data kerja tambahan disebut telah diinput dan disetujui atasan.

Keluhan tersebut mendapat perhatian dari Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP). Koordinator LTKP, Syafaruddin Sikumbang, meminta manajemen BRI segera memberikan klarifikasi terbuka terkait persoalan tersebut.

“Kalau lembur sudah diverifikasi pimpinan tapi tidak dibayar, ada dua kemungkinan: kesalahan sistem atau pemotongan hak pekerja. Keduanya harus segera diklarifikasi BRI,” ujar Syafaruddin, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, persoalan pembayaran upah lembur merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

LTKP mendesak manajemen Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai membuka data rekapitulasi lembur dan pembayaran secara transparan. Selain itu, LTKP juga meminta Kantor Regional BRI serta Kementerian BUMN melakukan audit internal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak pekerja.

“Jangan tunggu persoalan ini meluas. Hak pekerja harus dibayarkan, lalu dilakukan evaluasi internal. BRI sebagai BUMN wajib menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan,” katanya.

Salah seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keresahan pekerja telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut para pegawai tetap menjalankan tugas lembur berdasarkan instruksi pekerjaan.

“Kami diminta masuk Sabtu dan Minggu. Lembur sudah diinput dan di-ACC, tapi sampai sekarang belum cair. Padahal uang itu penting untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Para pekerja berharap manajemen segera menyelesaikan tunggakan pembayaran lembur dan memberikan kepastian kepada seluruh pegawai yang terdampak.

Syafaruddin juga menyoroti belum adanya tanggapan resmi dari Kepala Cabang BRI Binjai, Nartha Simamora, terkait konfirmasi yang disampaikan media.

“Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas BUMN. Publik berhak mengetahui status pembayaran lembur, mulai dari jumlah jam yang diajukan hingga realisasi pembayaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dibayarkannya upah lembur para pekerja tersebut. (At/Red)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *