Suaramedannews.com, PASIR PENGARAIAN — Proses hukum yang menimpa oknum Kepala Desa Koto Tandun, MTR (41), justru memunculkan keganjilan demi keganjilan. Alih-alih memperjelas penegakan hukum, penanganan perkara ini malah memperkuat persepsi publik bahwa hukum bisa lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan.
MTR yang sempat diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Rabu (28/1/2026) di sebuah warung tuak kawasan Tran-Pol, sejak awal disebut-sebut terjerat kasus narkotika. Namun fakta mengejutkan muncul setelah Polres Rokan Hulu merilis hasil tes urine pada Kamis (29/1/2026), yang menyatakan MTR negatif dari zat psikotropika.
Hasil tersebut bertolak belakang dengan klaim adanya barang bukti yang diamankan aparat. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, sekaligus mempertanyakan dasar hukum penanganan kasus yang dinilai tarik ulur dan tidak transparan.
Kecurigaan publik semakin menguat saat pada Sabtu (31/1/2026) dini hari, MTR terpantau dibawa keluar dari halaman Polsek Ujung Batu menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam metalik bernomor polisi BM 888 MJ. Mobil tersebut diduga dikawal empat personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dan mengarah ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, untuk selanjutnya diterbangkan ke Batam.
Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, SH, MH, membenarkan bahwa MTR dibawa ke Batam untuk diserahkan ke pusat rehabilitasi narkoba. Ia berdalih langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan hasil asesmen THT.
“Ini sudah sesuai aturan BNN. Hasil asesmen mengharuskan yang bersangkutan diserahkan ke pusat rehabilitasi Batam, nanti ada berita acara serah terima di sana,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat dini hari.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Ujung Batu belum memberikan penjelasan rinci terkait prosedur rehabilitasi terhadap seseorang yang hasil tes urinenya negatif narkoba. Di sisi lain, BNN Provinsi Riau juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait alasan pemilihan Batam sebagai lokasi rehabilitasi MTR.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses rehabilitasi justru dijadikan jalan pintas untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum terhadap MTR. Padahal secara medis dan hukum, hasil tes urine negatif semestinya menjadi dasar klarifikasi, bukan pengiriman rehabilitasi lintas provinsi.
Masyarakat Desa Koto Tandun pun angkat suara. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan merupakan kepala desa.
“Kami masyarakat Koto Tandun berharap kasus ini dibuka terang-benderang. Kalau negatif narkoba, kenapa harus direhabilitasi sampai ke Batam? Ini aneh. Jangan hukum dipermainkan dan jangan pula masyarakat dibohongi,” tegas salah seorang warga kepada wartawan.
Publik kini menanti sikap tegas Polres Rokan Hulu dan BNN untuk menjawab tanda tanya besar ini. Penegakan hukum yang abu-abu tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama ketika yang berhadapan dengan hukum adalah seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan.
(Reporter: Irwan Efendi Hasibuan/Editor:Royziki F.Sinaga)