Suaramedannews.com, Medan – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengatakan, proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan berbiaya hampir setengah triliun itu terus diserang secara bertubi- tubi, baik secara hukum maupun nonhukum.
“Saya mengibaratkan ini seperti bagaimana dahsyatnya bom atom yang dijatuhkan Amerika Serikat di Jepang pada akhir Perang Dunia II, yaitu di Hiroshima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945). Dampaknya luar biasa, semua akan terdampak akibatnya,” kata Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, yang akrab disapa Ari di Medan, Kamis (19/02/2026).
Ari merespon update terbaru dari dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, yang merupakan heritage bersejarah Kota Medan.
“Kita akan tahu siapa dalangnya, kroni kroni hingga aktor di balik layar,” ujar Ari.
Dari sisi hukum, berdasarkan data yang dihimpun, pengaduan masyarakat mencakup tiga paket pekerjaan berbeda sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025 dengan nilai keseluruhan mendekati setengah triliun rupiah.
Pada tahap awal revitalisasi, pelapor menyoroti proses tender yang sempat dibatalkan lalu diumumkan kembali dalam waktu singkat.
Dalam rentang hanya beberapa hari: Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berubah dari Rp92,67 miliar menjadi Rp93,56 miliar, Perubahan tersebut terjadi meskipun disebut ada pengurangan volume dan penghapusan sejumlah item pekerjaan.
Kondisi ini dinilai tidak selaras secara perencanaan anggaran dan memunculkan dugaan mark up.
Selain itu, muncul pekerjaan tambahan bore pile yang disebut tidak direncanakan sebelumnya. Potensi kerugian negara pada tahap ini ditaksir sekitar Rp3,47 miliar.
Skema Multi Years
Paket pekerjaan tahun jamak menjadi sorotan terbesar karena memiliki nilai kontrak lebih dari Rp497 miliar.
Beberapa temuan yang dilaporkan antara lain :
Kenaikan HPS sekitar Rp29,47 miliar hanya dalam hitungan hari setelah perubahan desain teknis.
Dugaan ketidaksesuaian dokumen kualifikasi pemenang tender.
Lonjakan progres pekerjaan yang dinilai tidak wajar menjelang akhir tahun anggaran. Dugaan pekerjaan galian tanah yang tidak sepenuhnya dapat diverifikasi.
Belum diterapkannya denda keterlambatan meski pekerjaan disebut melewati jadwal kontrak. Pada paket ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp29,72 miliar.
Polemik berlanjut pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pendukung senilai sekitar Rp77,64 miliar.
Pelapor menduga sebagian pekerjaan yang ditenderkan kembali merupakan sisa pekerjaan dari proyek sebelumnya yang belum diselesaikan. Disebutkan juga bahwa ada sisa pekerjaan diperkirakan sekitar Rp69 miliar.
Namun nilai HPS paket baru mencapai Rp78,47 miliar. Selisih tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran. Selain itu, muncul dugaan tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan dan tidak diberlakukannya sanksi administratif kepada penyedia jasa.
Selain jalur pidana, proyek revitalisasi juga menghadapi gugatan citizen lawsuit dari koalisi masyarakat sipil yang mempersoalkan arah pembangunan yang dinilai bergeser dari fungsi ruang terbuka hijau bersejarah menjadi kawasan bernuansa komersial.
Gugatan citizen lawsuit yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil melalui LBH Humaniora masih berlanjut. Tim 7 Medan Menggugat kini menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3444 K/PDT/2025.
Kuasa hukum penggugat menyebut putusan kasasi bersifat “imbang” karena menolak eksepsi para tergugat sekaligus menolak gugatan penggugat, sehingga substansi persoalan dinilai belum terjawab. Tim hukum kini membuka peluang menghadirkan novum sebagai dasar pengajuan PK.
LIPPSU menilai konsep pembangunan cenderung mengarah pada komersialisasi ruang publik, antara lain dengan kehadiran fasilitas basement, area usaha, dan parkir di bawah lapangan. Padahal kawasan tersebut seharusnya diposisikan sebagai ruang terbuka hijau dan situs sejarah.
Selain polemik hukum, muncul laporan kerusakan fasilitas serta genangan air di area basement pasca peresmian. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya perencanaan teknis, sehingga memunculkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan dibandingkan besarnya anggaran.
LIPPSU menilai kombinasi antara proses hukum, gugatan publik, serta persoalan teknis di lapangan menunjukkan bahwa proyek memerlukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar perbaikan parsial.
Pihak kejaksaan menyatakan masih akan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, perhatian publik terhadap proyek ini diperkirakan akan terus menguat seiring proses pendalaman yang berjalan.
LIPPSU menegaskan, terlepas dari berbagai kerusakan, perubahan fisik, maupun polemik akibat proyek revitalisasi, kawasan tersebut harus tetap dikembalikan pada ruh awalnya sebagai ruang sejarah dan identitas kota.
Ari menyatakan kondisi yang kini dinilai “porak poranda” justru menjadi alasan kuat untuk melakukan koreksi arah pembangunan.
“Sekalipun hari ini kondisinya sudah banyak berubah dan menimbulkan persoalan, nilai sejarahnya tidak boleh ikut dihapus. Ini harus dikembalikan sebagai warisan sejarah, bukan dibiarkan menjadi ruang yang kehilangan jati diri,” tegasnya.
Menurut LIPPSU, pemulihan fungsi kawasan harus dilakukan melalui penataan ulang berbasis konservasi sejarah dengan melibatkan sejarawan, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Revitalisasi seharusnya menghidupkan kembali memori kolektif, bukan malah mengaburkannya. Kalau arah ini tidak diluruskan, generasi mendatang hanya akan melihat bangunan baru tanpa memahami sejarah besar yang pernah terjadi di sana,” tambah Ari.
LIPPSU mendorong adanya audit independen terhadap proyek, baik dari aspek hukum, tata kota, hingga pelestarian sejarah. Partisipasi publik dinilai penting agar kebijakan penataan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Koalisi masyarakat sipil berharap kawasan tersebut benar-benar menjadi ruang publik inklusif yang menjaga fungsi sosial, budaya, dan ekologis secara berkelanjutan, sekaligus mempertahankan identitas sejarah Kota Medan
“Jika semuanya terbongkar, akan kita ibaratkan bom atom yang pernah dijatuhkan Amerika di Jepang tahun 1945, semuanya hancur, marwah, kerugian material, nilai sejarah, rasa malu dan memulai lagi pembangunan Lapangan Merdeka persis sebagaimana tuntutan penggugat, yakni seperti bentuk aslinya ketika awal dibangun,” pungkas Ari,
yakni 1872–1880 ketika Lapangan ini mulai dirancang dan digunakan sebagai alun-alun utama kota pada masa kolonial dengan nama Esplanade dan 6 Oktober 1945 menjadi lokasi rapat akbar penyiaran Proklamasi Kemerdekaan di Sumatera Timur. (*)
(Royziki F.Sinaga)