Azhari AM Sinik : Mundurnya Pejabat Di Pemkab Madina, Harusnya Kepala Daerah Yang Mundur, Bukan Anak Buah

Suaramedannews.com, Medan – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melalui Direktur Eksekutifnya, Azhari AM Sinik, menilai fenomena mundurnya sejumlah pejabat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bukan sekadar dinamika birokrasi biasa, melainkan indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam analisisnya, LIPPSU mencatat bahwa dalam waktu singkat, beberapa pejabat eselon II memilih mengundurkan diri, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan, Perikanan, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah. Bahkan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga telah lebih dulu mundur. Pola ini dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki kemiripan dengan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di mana dalam satu tahun terakhir sejumlah pejabat strategis juga mengundurkan diri.

Menurut Ari, fenomena “mundur massal” ini dapat dibaca sebagai sinyal adanya tekanan struktural di dalam birokrasi. Tekanan tersebut bisa berasal dari ketidakpastian kebijakan, konflik internal, hingga lemahnya arah kepemimpinan yang membuat pejabat teknis berada dalam posisi tidak nyaman.

“Jika pengunduran diri terjadi secara sporadis, itu hal biasa. Namun jika terjadi beruntun dan dalam waktu berdekatan, maka patut diduga ada masalah sistemik dalam manajemen pemerintahan,” ujar Ari di Medan Minggu (29/03/2026).

LIPPSU menilai, dalam kerangka leadership responsibility, kepala daerah merupakan aktor utama yang bertanggung jawab atas stabilitas dan kinerja organisasi. Ketika banyak pejabat di bawahnya memilih mundur, hal itu mencerminkan kegagalan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, fenomena ini juga menunjukkan adanya potensi disfungsi organisasi, di mana hubungan kerja antara pimpinan dan perangkat daerah tidak berjalan harmonis. Dalam kondisi seperti ini, pejabat teknis cenderung menjadi “korban sistem”, baik karena tekanan kebijakan maupun ketidakjelasan arah program.

Dari sisi tata kelola, LIPPSU juga menyoroti adanya kecenderungan menjadikan pejabat bawahan sebagai pihak yang paling mudah “dikoreksi”, baik melalui evaluasi kinerja maupun dorongan untuk mundur. Padahal, secara prinsip, tanggung jawab tertinggi tetap berada pada kepala daerah sebagai pengambil keputusan.

“Tidak tepat jika setiap persoalan selalu berujung pada pergantian atau pengunduran diri kepala dinas. Jika ini terus terjadi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pejabat teknis, tetapi juga kepemimpinan di level atas,” tegasnya.

Namun demikian, LIPPSU memahami bahwa dalam sistem hukum pemerintahan di Indonesia, mekanisme pemberhentian kepala daerah memang lebih kompleks dibandingkan pejabat eselon II. Proses politik melalui DPRD maupun jalur hukum menjadi faktor pembatas. Meski begitu, aspek etika kepemimpinan tetap menjadi sorotan publik.

Dalam konteks ini, LIPPSU menegaskan pentingnya akuntabilitas moral dari kepala daerah. Seorang pemimpin, menurut Ari, tidak cukup hanya menjalankan kewenangan administratif, tetapi juga harus berani mengambil tanggung jawab atas setiap kegagalan sistemik yang terjadi di bawah kepemimpinannya.

Sebagai penutup, LIPPSU mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan di daerah, baik di Madina maupun di Sumatera Utara secara umum. Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya menyasar pejabat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kepemimpinan, pola komunikasi birokrasi, serta konsistensi kebijakan.

“Jika fenomena ini dibiarkan, maka bukan hanya berdampak pada stabilitas birokrasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menjadi pihak paling dirugikan,” pungkas Ari.(*)

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *