PRODUK AS WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL

Suaramedannews.com, Medan – Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar 0 persen. Tarif 0 persen untuk AS menandakan produk AS akan lebih banyak membanjiri Indonesia, oleh karena itu pemerintah dan berbagai ormas islam harus menekankan pentingnya tertib halal , produk AS yang masuk ke Negara Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang mengatur jaminan produk halal, dimana salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.

Perjanjian kerja sama dagang resiprokal tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C.. Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara. Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan pencantuman label halal sesuai regulasi.

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak bisa dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Aturan ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, dalam fikih muamalah, prinsip jual beli bertumpu pada aturan yang disepakati, bukan pada siapa mitra dagangnya, dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk dan konsumsi produk halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditawar serta tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga.

Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi, Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States-Indonesia Alliance. Berdasarkan Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan aturan turunannya, produk yang wajib bersertifikat halal di Indonesia meliputi makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku/tambahan pangan, kosmetik, obat-obatan, serta produk kimiawi/biologi yang beredar dan diperdagangkan.

terkait implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang selama ini berlaku ketat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.

Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun mekanisme kerja sama resiprokal atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen dan evaluasi ketat. Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri yang telah diakui.

Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan MRA dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc. / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA). Kelima lembaga tersebut telah melalui proses asesmen dan evaluasi sesuai ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan sistem jaminan halal.

Kebijakan perdagangan luar negeri Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Pembatalan penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 oleh Mahkamah Agung memaksa Trump beralih ke instrumen hukum lain, yaitu:
Kecemasan terhadap kebijakan proteksionisme Trump mulai terlihat di internal partai pendukungnya sendiri. Dimana sebelumnya, enam anggota dewan dari Partai Republik bergabung dengan Demokrat dalam upaya membatasi kekuasaan tarif presiden di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Putusan Mahkamah Agung juga meninggalkan lubang besar dalam neraca perdagangan AS. Terdapat pertanyaan besar mengenai nasib dana sekitar US$130 miliar yang telah dikumpulkan di bawah kebijakan tarif yang kini dinyatakan ilegal tersebut.
Baru saja berhasil menurunkan tarif dagang dengan Amerika Serikat dari 32% menjadi 19%, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat justru membatalkan tarif dagang Presiden Donald Trump yang dibuat gila-gilaan.

MA Amerika Serikat menyatakan kebijakan tarif dagang Presiden Donald Trump yang dibuat gila-gilaan itu dinilai melanggar Konstitusi AS. Trump dinilai tak punya kewewenangan memberlakukan tarif dagang secara sepihak terhadap negara mana pun.
Presiden Donald Trump merasa dipermalukan atau ditampar oleh MA-nya sendiri. Tapi itulah Amerika dan itulah Donald Trump. Tarif global baru sebesar 10. Artinya, penurunan tarif dagang yang baru saja disepakati dengan Indonesia, yakni 19%, masih terlalu tinggi kalau dibandingkan, yang baru saja diterapkan Presiden Donald Trump, yakni 10%. Sesuatu yang awalnya dianggap keberhasilan diplomasi, ternyata bukanlah keberhasilan diplomasi yang sebenarnya.

Kalau Presiden Donald Trump merasa dipermalukan MA-nya sendiri, karena penurunan tarif dagang yang sudah disepakati itu, justru lebih rendah lagi dari yang baru saja diberlakukan. Karena itu, harus ada kesempatan baru atas kebijakan baru itu. Mestinya dengan kedekatan Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump kesepakatan baru itu harus segera dibuat, dan yang baru saja disepakati, batal demi kesepakatan. Presiden Donald Trump harus me-nol-kan tarif dagang dengan Indonesia seperti Indonesia juga sudah me-nol-kan tarif dagangnya.

Kehalalan merupakan hal yang sangat penting bagi produsen dalam menghasilkan produk untuk masyarakat. Oleh karena itu industri pengolahan perlu memperhatikan proses pada saat pengadaan bahan, mendesain produk, memproduksi, menyimpan, dan mendistribusikan produk. Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk halal dihasilkan melalui proses produk halal, yaitu rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029 mengusung tagline “Industri Halal untuk Ekonomi Berkelanjutan”, sesuai dengan perkembangan kondisi dunia dan arah transformasi ekonomi Indonesia, sebagai bagian dari partisipasi global untuk masa depan. Hal ini menunjukan kapabilitas, kapasitas dan keseriusan para pemangku kepentingan di Indonesia dalam menggarap pasar halal. Potensi industri halal didukung dengan populasi Muslim dunia tahun 2030 yang diproyeksi mencapai 2,2 miliar orang atau 26,5% dari populasi dunia. Hal ini mendorong potensi pasar halal global yang sangat besar.

Adanya sertifikasi-labelisasi halal bukan saja bertujuan memberi ketentraman batin pada umat Islam tetapi juga ketenangan berproduksi bagi pelaku usaha. Apalagi dalam konteks globalisasi ekonomi dan pasar global, sertifikasi-labelisasi halal pangan makin diperlukan, oleh karena itu, mengapa industri halal ini memiliki peluang besar untuk ikut bersanding dalam memberikan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan sehat. Industri halal pun sudah banyak diterapkan di negara islam lainnya, dan ada beberapa negara non islam yang telah melaksanakan industri halal ini. Karena industri halal tak hanya diberikan kepada konsumen islam, kepada non islam pun bisa.
Produk halal yang awalnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat muslim telah berkembang menjadi bagian gaya hidup serta tren perdagangan global. Tertib Halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa.
Setidaknya, tertib halal mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal. Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya. Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal. Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.

BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor. Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

Indonesia harus juga bisa lebih meningkatkan ekspor produk kita ke Amerika Serikat, memperkuat daya saing produk tekstil nasional di pasar Amerika  yang memberikan dampak besar bagi industri padat karya di dalam negeri

 

Sunarji Harahap, M.M.
Dosen FEBI UIN Sumatera Utara / Guru Best Teacher SMA Unggulan Al Azhar Medan / Penulis Mendunia

About Suaramedannews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *